forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > >
Register Register
Notices

Forum TulisanKu MyWriting Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 15th May 2017, 01:30 PM   #1
Ketua RT
 
Join Date: 22 Nov 2016
Userid: 5792
Posts: 89
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenis Pajak

Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenis Pajak Selamat datang di Lahiya, situs (blog) sederhana yang berbagi ilmu dan pengetahuan dengan penuh keikhlasan. Dan, pada kesempatan kali ini, kami bakal sharing pengetahuan mengenai Pengertian Pajak, Ciri – Ciri Pajak, Fungsi Pajak, Asas Pemungutan Pajak, dan Penggolongan jenis Pajak. Semoga artikelnya bermanfaat. Langsung saja..

Pengertian Pajak
Pajak yaitu iuran atau pungutan wajib yang dibayarkan rakyat untuk negara serta bakal dipakai untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang memberikan pajak di rasakan manfaat dari pajak secara langsung, lantaran pajak dipakai untuk kebutuhan umum, bukanlah untuk kebutuhan pribadi. Pajak adalah satu diantara sumber dana pemerintah dalam melakukang pembanguna, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak bisa dipaksakan lantaran dilaksanakan berdasarkan pada undang-undang Negara Indonesia.

Definisi atau pengertian pajak juga tercatat dalam Pasal 1 UU No. 28 tahun 2007, dalam pasal itu dijelaskan bahwa

Pajak yaitu konstribusi wajib pada negara oleh perorangan atau kelompok, pajak bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung serta dipakai untuk kebutuhan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ciri – Ciri Pajak
Bersumber pada pengertian di atas pajak bisa dikatakan mempunyai ciri sebagai berikut ini:

Adalah Iuran dari rakyat untuk negara
Dipakai sebagai salah satu sumber pendanaan untuk pemerintah serta untuk kemakmuran rakyat
Pungutan Pajak didasarkan oleh undang-undang hingga pemungutan iuran itu bisa dipaksakan.
Hasil dari pajak tidak di nikmati secara langsung oleh pembayar pajak, tetapi dirasakan secara umum, lantaran pajak dipakai untuk kebutuhan umum, bukanlah kebutuhan pribadi
Fungsi Pajak
Pajak mempunyai beberapa fungsi paling utama, yakni untuk:

Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pemerintah melakukan beragam kegiatan serta pembangunan dalam melaksanakan kerjanya untuk perkembangan bangsa. Kegiatan itu jelas memerlukan dana, nah di sini pajak bertindak sebagai salah satu sumber dana untuk pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Jadi secara sederhananya Fungsi Pajak sebagai biaya yaitu di mana pajak dipakai sebagai system atau alat untuk memasukkan dana secara maksimal kedalam kas negara berdasarkan undang-undang yang berlaku, Fungsi pajak sebagai Budgetair disebut juga dengan fungsi paling utama, lantaran bersumber pada sejarahnya, yakni pemerintah yang memerlukan dana untuk membiayai berbagai kebutuhan mengutip pajak dari rakyatnya.

Supaya Fungsi ini berjalan baik, pemerintah juga perlu memerhatikan beberapa hal berikut ini supaya pemasukan pajak maksimal:

Jangan sampai ada pelaku wajib/subyek pajak yang tidak memenuhi sepenuhnya kewajiban perpajakannya
Jangan sampai ada objek pajak yang tidak masuk datanya ke dalam kegiatan perpajakan
Tidak bisa ada objek pajak yang terlepas dari penilaian atau perhitungan perpajakan
Fungsi Pengatur (Regulerend)

Pajak juga berfungsi sebagai pengatur ekonomi negara untuk kebutuhan dan perkembangan negara itu. Fungsi Pengatur dilakukan lewat cara memakai dana pajak itu dengan sebaik-baiknya.

Fungsi Pemerataan

Lewat pengutipan pajak bisa terjadi pemerataan pendapatan dari masyarakat, lantaran hasil dari pengutipan pajak dipakai untuk berbagai aktivitas pembangunan. Salah satunya adalah untuk memberantas kemiskinan lewat peningkatan peluang kerja dengan dibukanya lowongan pada aktivitas pembangunan yang bersifat padat karya.

Fungsi Stabilisasi

Pajak juga berfungsi untuk melindungi kestabilan sebuah negara. Misalnya yaitu pengendalian pada inflasi (peningkatan harga), Inflasi terjadi lantaran duit yang beredar udah sangat banyak, hingga pemerintah bakal menambah tarif pajak, supaya peningkatan inflasi bisa termonitor.

Unsur Pajak
Wajib Pajak (Subyek Pajak)

Wajib Pajak yaitu pribadi atau tubuh yang berdasarkan perarturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk membayar pajak. Tiap wajib pajak mesti Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal atau jati diri dalam kegiatan perpajakan yang mempunyai hak serta kewajiban tertentu.

Objek Pajak

Objek Pajak yaitu suatu hal sebagai tujuan dalam pembayaran pajak. Misalnya yaitu upah pegawai, hadiah undian, laba usaha, dan lain-lain.

Tarif Pajak

Tarif pajak yaitu besarnya pajak yang diputuskan pada wajib pajak dengan memperhitungkan azas keadilan. Tarif pajak dibagi jadi 3, yakni:



Tarif Tetap, adalah tarif pajak yang jumlahnya tetap tanpa memperhitungkan besar atau kecilnya objek pajak.
Tarif Proporsional, adalah tarif pajak yang memakai persentase dari objek pajak, persentase ini tetap, berapapun jumlah yang dikenakan pajak.
Tarif Progresif, adalah tarif pajak yang sesuai dengan nilai objek pajak, artinya jika nilai objel pajak makin tinggi tarif pajaknyan bakal makin tingi juga.
Azas Pemungutan Pajak
Equality (Keadilan)

Pemungutan pajak mesti adil, artinya tiap wajib pajak dalam sebuah negara mempunyai hak serta keharusan yang sama dalam perpajakan. Tidak bisa ada deskriminasi dalam kegiatan itu. Walau demikian pemungutan pajak haruslah tetap sesuai dengan kemampuan wajib pajak, oleh sebab itu terlahir dua keadilan dalam konsep ini, yakni:

Keadilan Horizontal, Wajib pajak yang mempunyai pendapatan sama dan tanggungan yang sama mesti mempunyai hak serta kewajiban yang sama juga tanpa ada diskriminasi serta tidak memperhitungkan jenis serta sumber pendapatan.
Keadilan Vertikal, yakni pemungutan pajak berjalan secara adil sesuai dengan keadaan ekonomi serta kemampuan subyek pajak.
Certainty (Kejelasan)

Semua Hal dalam aktivitas perpajakan mesti jelas, wajib pajak mesti tahu dengan jelas berapakah pajak yang perlu dibayar, kapan pembayarannya, serta batas saat pembayaran pajak terutang. Kejelasan ini bakal bikin wajib pajak tahu kepastian hukum, hak, serta keharusan yang dimiliki dalam kegiatan perpajakan.

Convenience (Kenyamanan)

Aktivitas pemungutan pajak sebaiknya memerhatikan kenyamanan dari wajib pajak hingga tidak menyulitkan dalam memenuhi kewajibannya. Inti dari harapan Convenience yaitu wajib pajak tidak dipersulit dalam pembayaran pajak, misalnya pajak dibayarkan ketika wajib pajak baru mendapat penghasilan, tidak pada beberapa saat yang menyulitkan. Azas ini mempunyai tujuan supaya pembayaran pajak dilakukan sesuai ketentuan.

Economics

Biaya pemungutan pajak harus seminim mungkin, tetapi dapat membuahkan kas yang maksimal. Azas ini mempunyai tujuan supaya pemerintah dapat menyesuaikan system pajak dengan pendapatan dari pemungutan itu.

Klasifikasi Pajak
Menurut Subjeknya

Pajak Langsung, yakni pajak yang pembayarannya mesti dilakukan oleh wajib pajak, tidak bisa dilimpahkan atau dibebankan pada pihak lain. Misalnya yaitu Pajak Penghasilan.
Pajak Tidak Langsung, yakni pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan atau dibebankan pada pihak lain, tidak mesti dilakukan oleh harus pajak. Misalnya yaitu pajak cukai rokok, harusnya dilakukan oleh perusahaan rokok, tetapi dilimpahkan pada pembelinya.
Menurut Lembaga Pemungutnya

Pajak Pusat, yakni pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat serta dipakai untuk mendanai pengeluaran negara itu. Misalnya Pajak Bumi serta bangunan.
Pajak daerah, yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah serta dipakai untuk mendanai pengeluaran pemerintah daerah itu. Pajak daerah terbagi lagi jadi:
Pajak Propinsi, contoh Bahan bakar kendaraan
Pajak Kabupaten atau kota, contoh pajak hotel
Menurut Sifatnya

Pajak Subjektif, yakni pajak yang memerhatikan keadaan kehidupan wajib pajak, misalnya Pajak dari orang yang udah dengan yang belum menikah tidak sama.
Pajak Objektif, yakni pajak yang pemungutannya berdasarkan objek pajak tanpa memerhatikan keadaan dari wajib pajak itu. Misalnya pajak bumi serta bangunan didasarkan pada luas tanah/luas bangunan, tanpa memerhatikan keadaan pemiliknya.
alfinfafaz1 is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Pengertian Jenis Asuransi Kesehatan muhammadrajab Forum Kesehatan 3 10th June 2019 03:47 PM
Pengertian Paragraf, Ciri, Fungsi, & Jenis-Jenisnya alfinfafaz1 Forum TulisanKu MyWriting 0 27th March 2017 05:02 PM
Pengertian Pajak : Ciri, Fungsi Dan Manfaat Pajak alfinfafaz1 Forum TulisanKu MyWriting 0 24th November 2016 06:12 AM
Pengertian Resistor dan Jenis-jenis Resitor idjoel Forum Usaha Teknologiku 1 22nd April 2015 09:22 PM
Jenis-Jenis Bank dan Fungsi Perbankan r1n2rd Berita dan Informasi 0 3rd April 2014 11:37 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 03:25 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts