forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > >
Register Register
Notices

Forum TulisanKu MyWriting Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 24th November 2016, 06:12 AM   #1
Ketua RT
 
Join Date: 22 Nov 2016
Userid: 5792
Posts: 89
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Pengertian Pajak : Ciri, Fungsi Dan Manfaat Pajak

Pengertian Pajak

Pajak yaitu pungutan perlu yang dibayar rakyat buat negara serta dapat difungsikan buat keperluan pemerintah dan penduduk umum. Rakyat yang membayar pajak tidak dapat rasakan khasiat dari pajak secara langsung, dikarenakan pajak difungsikan buat keperluan umum, bukanlah buat keperluan pribadi. Pajak sebagai salah satunya sumber dana pemerintah buat melaksanakan pembangunan, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak sanggup dipaksakan dikarenakan dijalankan bersumber pada undang-undang.

Uraian atau pengertian pajak juga terdaftar dalam Pasal 1 UU No. 28 th. 2007, dalam pasal itu diterangkan kalau

Pajak yaitu konstribusi perlu terhadap negara oleh perorangan atau golongan, pajak miliki sifat memaksa, bersumber pada undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung serta difungsikan buat keperluan negara buat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian pajak menurut apa yang dapat dikatakan oleh Professor Supramono yaitu iuran yang tidak mendapatkan layanan timbal atau kontraprestasi yang secara langsung sanggup diperlihatkan serta sanggup difungsikan buat membayar pengeluaran umum. Berpedoman dari pengertian pajak atau defenisi pajak yang terdiri atas beberapa unsur pajak yaitu :

Pajak
yaitu iuran yang datang dari rakyat buat negara. Negara yaitu cuma satu tubuh atau pihak yang punya hak agar dapat memungut pajak. Sanggup dilakukan oleh beberapa pemerintah pusat mau pun di pemerintah daerah. Pajak itu mesti berwujud duwit, serta bukanlah berbentuk barang (goods).

Pajak sanggup ditarika atas mendasar konstitusi yang ter-list dalam undang-undang. Lantas pada pembawaan pemungutan pajak yaitu miliki sifat dipaksakan (the nature of taxation is imposed) merujuk atas kewenangan yang sudah ditata dalam undang-undang serta ketentuan pekerjaannya.

Tidak ada kontraprestasi secara langsung dari pihak pemerintah (no contra directly by the government) didalam pembayaran pajak.

Difungsikan buat dapat membiayai atau mendanai pengeluaran negara atau berbelanja negara.

Ciri-Ciri Pajak

Bersumber pada UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak yaitu peran perlu terhadap negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang miliki sifat memaksa bersumber pada undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung serta difungsikan buat kepentingan negara buat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bersumber pada pengertian itu, pajak punya ciri sebagai berikut ini :

Pajak Sebagai Peran Perlu Warga Negara
Punya arti tiap orang punya keharusan buat membayar pajak. Tapi hal semacam tersebut cuma berlaku buat warga negara yang udah penuhi ketentuan subjektif serta prasyarat objektif. Yakni warga negara yang punya Pendapatan Tidak Terkena Pajak (PTKP) melebihi dari Rp2. 050. 000 per bln.. Apabila Anda yaitu karyawan/pegawai, baik karyawan swasta mau pun pegawai pemerintah, dengan keseluruhan pendapatan melebihi dari Rp2 juta, perlu membayar pajak. Apabila Anda yaitu wirausaha, tiap pendapatan dapat dipakai pajak sebesar 1% dari keseluruhan pendapatan kotor/bruto (bersumber pada PP 46 th. 2013).

Pajak Miliki sifat Memaksa Buat Tiap Warga Negara
Apabila seorang udah penuhi ketentuan subjektif serta ketentuan objektif, perlu buat membayar pajak. Dalam undang-undang pajak udah diterangkan, apabila seorang dengan berencana tidak membayar pajak yang harusnya dibayarkan, ada ancaman sanksi administratif ataupun hukuman secara pidana.
Warga Negara Tidak Mendapatkan Imbalan Langsung

Pajak berlainan dengan retribusi. Contoh retribusi : waktu mendapatkan khasiat parkir, mesti membayar beberapa duwit, yakni retribusi parkir, tapi pajak tidak seperti itu. Pajak sebagai salah satunya tempat pemerataan pendapatan warga negara. Jadi waktu membayar pajak dalam jumlah khusus, Anda tidak langsung terima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda peroleh berwujud perbaikan jalan raya di daerah Anda, sarana kesehatan gratis buat keluarga, beasiswa pendidikan buat anak Anda, serta lain-lainnya.

Bersumber pada Undang-undang
Punya arti pajak ditata dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur terkait mekanisme perhitungan, pembayaran, serta pelaporan pajak.

Sebagai sumber pendapatan paling utama negara, pajak punya nilai strategis dalam perspektif ekonomi ataupun hukum. Bersumber pada 4 ciri di atas, pajak sanggup di lihat dari 2 perspektif, yakni :

a) Pajak dari perspektif ekonomi

Hal semacam ini dapat dinilai dari beralihnya sumber daya dari bidang privat (warga negara) terhadap bidang umum (penduduk). Hal semacam ini memberikannya deskripsi kalau pajak membuat 2 keadaan jadi berubah, yakni :
menyusutnya kebolehan individu dalam kuasai sumber daya buat keperluan penguasaan barang serta layanan.
menambahnya kebolehan keuangan negara dalam penyediaan barang serta layanan umum yang sebagai keperluan penduduk.

b) Pajak dari perspektif hukum

Perspektif ini terjadi akibat ada suatu ikatan yang muncul dikarenakan undang-undang yang membuat munculnya keharusan warga negara buat menyetorkan beberapa dana khusus terhadap negara. Di mana negara punya kebolehan buat memaksa serta pajak itu digunakan buat penyelenggaraan pemerintahan. Hal semacam ini perlihatkan kalau pajak yang dipungut mesti bersumber pada undang-undang, sampai menanggung terdapatnya kepastian hukum, baik buat petugas pajak sebagai pengumpul pajak mau pun buat mesti pajak sebagai pembayar pajak.

Peranan Pajak

Pada punya peran yang cukup besar dalam kehidupan bangsa. Ada beberapa peranan pajak. Salah satunya yaitu sebagai berikut ini :

Peranan Biaya (Budgetair) : Peranan budgetair disebut dengan sebagai peranan paling utama pajak atau peranan fiskal (fiscal function), yakni sebuah peranan di mana pajak digunakan sebagai alat buat memasukkan dana secara terbaik ke kas negara bersumber pada undang-undang perpajakan yang berlaku. Peranan ini disebut dengan peranan paling utama dikarenakan peranan berikut yang secara historis saat pertama kalinya muncul. Disini pajak sebagai sumber pembiayaan negara yang paling besar.

Sebagai Alat Pengatur (Regulerend) : Peranan ini punya pengertian kalau pajak sanggup jadikan sebagai instrumen buat menjangkau maksud khusus. Sebagai contoh, waktu pemerintah bertekad buat buat perlindungan keperluan petani dalam negeri, pemerintah sanggup menentukan pajak pelengkap, seperti pajak impor atau bea masuk, atas aktivitas impor komoditas khusus.

Sebagai Alat Penjaga Kestabilan : Pemerintah sanggup memakai tempat perpajakan buat stabilisasi ekonomi. Beberapa banyak barang impor dipakai pajak supaya produksi dalam negeri sanggup berkompetisi. Buat merawat kestabilan nilai pindah rupiah serta merawat supaya defisit perdagangan tidak jadi tambah melebar, pemerintah sanggup menentukan kebijakan pengenaan PPnBM pada impor product khusus yang miliki sifat modern. Usaha itu dijalankan buat meredam impor barang modern yang berperan pada defisit neraca perdagangan

Peranan Redistribusi Pendapatan : Pemerintah perlu dana buat membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya serta jembatan. Keperluan dapat dana itu sanggup dipenuhi lewat pajak yang cuma dibebankan terhadap mereka yang sanggup membayar pajak. Tapi demikianlah, infrastruktur yang di bangun tadi, sanggup juga difungsikan oleh mereka yang tidak sanggup membayar pajak.
alfinfafaz1 is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks

Tags
pajak, pengertian



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Pengertian Budaya : Unsur, Ciri, Fungsi Dan Manfaat Budaya alfinfafaz1 Forum TulisanKu MyWriting 0 23rd November 2016 06:54 AM
Ditjen Pajak Mulai Dorong Pajak untuk Orang Kaya sucyresky Business and Economy! 0 10th May 2015 07:45 AM
Kejar Target, Ditjen Pajak Bisa Optimalkan Pajak Pribadi sucyresky Business and Economy! 0 21st December 2014 11:30 AM
Pajak–Pajak yang terkait dalam transaksi Jual Beli Rumah/Properti surya93 Rumah 0 28th November 2014 06:37 PM
Calon Dirjen Pajak Harus Minimalisir Kebocoran Pajak & Korupsi sucyresky Business and Economy! 0 16th November 2014 09:27 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 09:04 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts