forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > >
Register Register
Notices

Forum TulisanKu MyWriting Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 23rd November 2016, 08:04 AM   #1
Ketua RT
 
Join Date: 22 Nov 2016
Userid: 5792
Posts: 89
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Pengertian Konstitusi : Macam, Unsur Dan Tujuan Konstitusi

Pengertian Konstitusi

Pengertian Konstitusi adalah Suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dengan mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Secara etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin "constitutio, constituere" artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa Prancis "constituer" yang berarti membentuk. Pada zaman dahulu, istilah pada konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi (yakni, constitutions principum). Kemudian, di italia difungsikan untuk menunjukkan undang-undang dasar "Diritton Constitutionale". Sedangkan Konstitusi dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Grondwet. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang dinamakan negara. Konstitusi merupakan menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang berfungsi untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan, ada yang sifatnya tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Pada perkembangannya, istilah pada konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu pengertian konstitusi arti luas dan pengertian konstitusi dalam arti sempit seperti dibawah ini : Macam-Macam Pengertian Konstitusi Pengertian Konstitusi dalam arti luas yang dikemukakan oleh Bolingbroke, bahwa pengertian konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya dimana hukum dasar tidak selalu berupa dokumen tertulis. Hukum dasar dapat berdiri dari unsur-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut. Pengertian Konstitusi dalam arti sempit yang dikemukakan oleh Lord Bryce, bahwa pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Prancis 1789, dan Konstitusi Konfederasi Swiss 1848 merupakan contohnya. Jadi, Pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah sebagian dari hukum dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap. Pengertian konstitusi menurut Leon Duguit (meninjau dari sosiologi hukum) bahwa konstitusi bukanlah sekedar undang undang dasar yang memuat sejumlah/kumpulan norma-norma semata-mata, akan tetapi struktur negara yang nyata/real terdapat dalam kenyataan masyarakat. Singkat kata, konstitusi adalah faktor faktor kekuatan yang nyata (de riele mahtsfactoren) yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan. Pengertian konstitusi menurut Maurice Haurio,ahli hukum politik, (meninjau dari kelembagaan/institusi), bahwa konstitusi merupakan perwujudan dari institusi, oleh karena itu ajaran Haurio disebut institusionalisme. Menurut Haurio, konstitusi merupakan suatu institusi yang merupakan penjelmaan ide-ide yang ada dalam masyarakat yang berbentuk sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Penjelmaan konstitusi ini baik didasari oleh kenyataan masyarakat, yang sebagiannya merupakan unsur unsur normatif dan sebagian lagi ada pada pembuat undang undang yang selanjutnya akan menjadi lembaga hukum. Haurio juga mengatakan bahwa tujuan dari konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara: Ketertiban (de orde), atau ketertiban masyarakat Kekuasaan (het gezag), yang mempertahakan orde/masyarakat kebebasan (de vrijheid) yaitu kebebasan pribadi dan kebebasan manusia. Pengertian Konstitusi menurut paham Ferdinand Lassale. Dalam buku Lassale, Uber Verfassungwesen, pengertian konstitusi dibagi menjadi dua yaitu pengertian konstitusi berdasarkan sosiologis dan pengertian konstitusi berdasarkan pengertian yuridis. Pengertian konstitusi berdasarkan sosiologis atau politis adalah sintesis faktor faktor kekuatan yang nyata (dereele machtsfactoren) dalam masyarakat. Sehingga konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan kekuasaan tersebut diantaranya: Raja, Parlemen, kabinet, pressure grup, partai politik dan lainnya. Hal inilah yang merupakan konstitusi yang sesungguhnya. Pengertian konstitusi berdasarkan pengertian yuridis bahwa konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi sendi pemerintahan. Nyatalah bahwa Lassale dipengaruhi oleh paham kodifikasi yang menyamakan konstitusi dengan undang undang dasar. Selain itu paham Lassale, berdasarkan pengertian konstitusi berdasarkan yuridis, sesuai dengan paham modern bahwa bentuk konstitusi haruslah dalam naskah tertulis. Pengertian Konstitusi menurut paham Antonius Alexis Hendricus (A.A.H.) Struycken, ahli hukum, dalam bukunya Het Staatsrecht van het koninkrijk de Nederlander. Menurut Struycken, konstitusi adalah undang undang yang memuat garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi daripada negara. Pengertian konstitusi menurut paham Hermann Heller, ahli hukum, berdasarkan bukunya Staatslehre. Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu: Pengertian konstitusi secara politis atau sosiologis adalah mencerminkan kehidupan politk di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Pengertian konstitusi berdasarkan pengertian yuridis bahwa konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang undang dasar yang tertinggi, yang berlaku dalam suatu negara. Pengertian Konstitusi menurut paham Carl Schmitt dalam bukunya Verfassungslehre Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian karena pengertian pokok pertama lagi dalam 4 sub pengertian, dan pengertian pokok kedua mempunyai 2 sub pengertian, maka jumlah seluruhnya menjadi 8 pengertian. Konstitusi dalam arti absolut mengandung arti bahwa konstitusi disamping memuat tentang bentuk negara, faktor integrasi dan norma norma dasar/struktur pemerintahan, juga mencakup semua hal yang pokok yang terdapat pada setiap negara pada umumnya. Kemudian pengertian pokok pertama terbagi menjadi 4 subpengertian yaitu Konstitusi menggambarkan hubungan antara faktor faktor kekuatan yang nyata dalam suatu negara yakni hubungan antara raja, parlemen, kabinet, partai, politik, kelompok penekan, dan lain lain, serta mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam negara. Jadi sama dengan pengertian konstitusi menurut paham Lassalle. Konstitusi memuat forma formarum, yakni bentuk yang menentukan bentuk bentuk lainnya. Sesungguhnya sudah ada sejak ahli-ahli negara Yunani telah menganggap bahwa bentuk negara adalah hal yang sangat penting bagi hal ihwal kenegaraan. Konstitusi sebagai faktor integrasi Konstitusi merupakan norm der normen yakni norma dasar yang menjadi sumber bagi norma norma lainnya yang berlaku. Untuk pengertian konstitusi menurut Carl Schmitt dapat anda baca di buku Ilmu Negara oleh Prof. H. Abu Daud Busroh, S.H. Pengertian konstitusi menurut CF. Strong, bahwa konstitusi adalah sebuah naskah ataupun sekumpulan peraturan peraturan yang terpisah yang mengandung otoritas sebagai hukum tata negara. Kemudian CF. Strong juga membagi dua konstitusi menjadi konstitusi dokumenter (documentary constitution, dan konstitusi nondokumenter (non-documentary constitution). Pengertian Konstitusi menurut K. C. Wheare, bahwa konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Pengertian konstitusi menurut Koernimanto Soetopawiro, kata konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama Pengertian konstitusi menurut E.C. Wade, Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut. Pengertian konstitusi menurutKC. Wheare, Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.
alfinfafaz1 is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Pengertian Ideologi : Macam, Hakekat Dan Fungsi Ideologi alfinfafaz1 Forum TulisanKu MyWriting 0 23rd November 2016 07:17 AM
Pengertian Budaya : Unsur, Ciri, Fungsi Dan Manfaat Budaya alfinfafaz1 Forum TulisanKu MyWriting 0 23rd November 2016 06:54 AM
8 Unsur Seni Musik dan Fungsinya notepam Forumku the Lounge 0 4th November 2016 10:09 AM
Pengertian, Peraturan dasar Cabang Olahraga Memanah, dan Berbagai Macam Istilah-istilahnya Khair Forumku the Lounge 0 31st October 2016 08:47 AM
UMP DKI Jakarta Belum Masukan Unsur BBM sucyresky Business and Economy! 0 4th April 2015 08:04 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 02:58 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts