forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > > >
Register Register
Notices

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 20th November 2014, 08:23 PM   #1
Sek. RT
 
Join Date: 12 Nov 2014
Userid: 2837
Posts: 33
Likes: 0
Liked 1 Time in 1 Post
Default Biaya-Biaya dalam Jual Beli Rumah di Indonesia


Biaya Jual Beli Rumah – Dalam sistem jual beli properti (seperti rumah, tanah dan sebagainya) dibutuhkan biaya-biaya. Biaya-biaya itu ada yang resmi dibayarkan pada negara atau pemerintah daerah serta ada pula biaya untuk petinggi yang melakukan jual beli itu yang berbentuk negotiable.

Biaya yang resmi dibayarkan itu seperti PPh, BPHTB, PNBP, sedang biaya yang lain yakni biaya untuk PPAT dan sebagainya.

Penelusuran Sertipikat
Penelusuran sertipikat dikerjakan ke kantor pertanahan setempat saat sebelum sistem jual beli dikerjakan. Penelusuran sertipikat dibutuhkan untuk meyakinkan bahwa sertifikat tak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan yang lain. Biaya penelusuran sertifikat ini bergantung kebijakan kantor pertanahan setempat.

Biaya Akta Jual Beli
Umumnya PPAT menarik biaya 1 persen dari nilai transaksi, namun bandrol harga ini tidaklah kaku hingga client dapat menawar bandrol harga itu selama di setujui oleh PPAT.

Biaya akta jual beli ini umumnya dibayarkan dengan cara seimbang pada penjual serta konsumen. Tetapi tak tertutup kemungkinan biaya akta jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai sama perjanjian beberapa pihak.

Biaya Balik Nama
Balik nama sertipikat dikerjakan di Kantor Pertanahan setempat. Sistem balik nama diserahkan oleh PPAT dengan membayar beberapa biaya sesuai sama ketentuan yang berlaku, di mana biaya balik nama ini dijamin oleh konsumen.

Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukanlah Pajak)
PNBP dibayarkan sekalian ketika mengajukan Peralihan Hak atau Balik Nama. Besarnya PNBP ini 1 0/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.

PPh (Pajak Pendapatan)
Besarnya PPh yaitu 5 persen dari besarnya transaksi. PPh di mesti dibayarkan saat sebelum akta jual beli di tandatangani. Pembayaran PPh dikerjakan di bank penerima pembayaran serta lalu divalidasi ke kantor pajak setempat. PPh ini adalah tanggungjawab penjual, namun ada pula sistem jual beli yang membebankan PPh pada konsumen, bila ada perjanjian pada awal mulanya.

BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah serta Bangunan)
Sama juga dengan PPh, BPHTB juga mesti dibayarkan saat sebelum akta jual beli di tandatangani.
BPHTB dikenakan tidak cuma ketika terjadinya jual-beli, tetapi juga pada tiap-tiap perolehan hak atas tanah serta bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke perseroan, serta lain-lainnya.

Pada transaksi jual-beli tanah atau rumah, sebagai subyek pajak BPHTB yaitu orang pribadi atau tubuh yang beroleh hak atas tanah serta bangunan itu, yakni konsumen. sedang untuk sistem yang lain seperti pewarisan yang perlu membayarkan BPHTB yaitu penerima waris. Bila pakar waris terdiri kian lebih satu orang, cukup tercantum nama salah satu pakar waris saja dengan memberikan CS diakhir namanya.
Basic perhitungan BPHTB yaitu nilai transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi terlebih dulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tak Terkena Pajak (NPOPTKP) , lalu dikalikan 5 persen. Besarnya NJTKP tidak sama untuk setiap daerah, juga sebagai misal untuk DKI Jakarta besaran NPOPTKP yaitu Rp. 80 juta.

Untuk sistem perolehan terkecuali jual beli seperti tukar-menukar, waris, hibah, sebagai basic perhitungan besarnya BPHTB yaitu NJOP.
Dimana perhitungan besarnya BPHTB yaitu nilai transaksi atau NJOP atau mana yang semakin besar. Spesial untuk perolehan hak dengan cara waris ada pengurangan berbentuk NPOPTKP yang semakin besar, sesuai sama ketentuan yang berlaku. Juga sebagai misal besarnya NPOPTKP untuk DKI Jakarta yaitu Rp. 350 juta.

Untuk lebih mudahnya dalam sistem jual beli, beberapa pihak yang ikut serta baiknya mempercayakan seluruhnya perhitungan serta proses-proses yang terkait pada PPAT setempat. Baca juga artikel 6 Biaya Dalam Proses Pembelian Jual Beli Rumah dalam proses Jual Rumah Surabaya

Sumber : http://videoproperti.com/biaya-biaya...-di-indonesia/
kiostiket is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Pemkab Kudus bebaskan biaya pengobatan masyarakat miskin agusjember Jawa Tengah 0 12th November 2014 11:55 PM
Butuh Biaya Rp 100 Triliun untuk Bangun PLTU 'Raksasa' di Cilacap miss_nha Business and Economy! 0 10th November 2014 05:20 AM
Biaya Sewa Rumah, Buruh Minta Gaji Rp3 Juta sucyresky Business and Economy! 0 5th November 2014 10:28 AM
Pemerintah Diminta Jelaskan Biaya Hibah Pesawat Hercules alnpr Forum Militer dan Pertahanan | Defence and Military 0 21st July 2013 10:15 PM
Biaya Pelantikan Pengganti Jokowi Hanya Rp 13 Juta adi.panji Forumku the Lounge 9 16th October 2012 01:39 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 03:04 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts