forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > >
Register Register
Notices

Indonesia Bangga! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 30th October 2017, 09:15 AM   #1
Wk. RT
 
Join Date: 27 Mar 2017
Userid: 6101
Posts: 53
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Ditjen Pajak Punya Rumus Gimana Cara Hitung Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah membuat ketetapan perihal langkah beda mengkalkulasi peredaran bruto serta etika dalam pengecekan pajak.


Direktur Penyuluhan, Layanan, serta Interaksi Warga DJP Hestu Yoga menyampaikan, langkah ini dilaksanakan utk tahu pastinya berapakah pajak yang wajib dibayarkan oleh mesti pajak (WP).

Baca ini : cara menghitung persen diskon

Andaikan WP tak kooperatif meminjamkan pembukuan serta dokumen-dokumennya, atau dari pembukuannya tak mampu dihitung terang berapakah pendapatan neto-nya, jadi bakal ditempatkan penghitungan dengan cara jabatan oleh pemeriksa pajak dengan menempatkan etika pendapatan neto sama sesuai Perdirjen 17/2015. Langkah beda utk mengkalkulasi peredaran bruto serta normanya ini yg lagi tengah dirumuskan kembali formulanya seperti apa, kata Hestu terhadap KONTAN, Selasa (18/4).

Formula yg ada sekarang ialah persentase khusus utk mengkalkulasi laba bersih, dikira kurang persis. Sebab, penghitungan itu tak perhitungkan biaya-biaya riil. Semisal profesi artis yg persentase normanya 50%. Mempunyai arti pendapatan bruto 100, dikira biaya-biaya 50, maka pendapatan neto 50, ujarnya.

Sesuai per sektor

Penataan ketetapan langkah beda mengkalkulasi peredaran bruto serta etika dalam pengecekan pajak jadi salah obyek waktu pendek reformasi perpajakan. Terlebih dahulu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya bakal memperketat standar operational procedure (SOP) buat petugas pajak dalam terjalin dengan WP. Tidak hanya melarang pertemuan di luar jam kantor, petugas pajak juga dilarang laksanakan pengecekan menurut angka-angka yg tak terang.

Dalam laksanakan pengecekan petugas pajak atau fiskus mesti miliki data valid biar WP tak berasa diposisikan pada pengecekan yg sifatnya semena-mena atau tak miliki basic yg terang.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, SOP baru petugas pajak bakal efisien sehabis amnesti pajak rampung. Dalam prosedur pengecekan yg baru, seandainya fiskus tak miliki data, jadi tidak bisa di keluarkan surat perintah pengecekan pajak.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan, bagusnya tarif etika penghitungan pajak sesuai per bagian serta butuh dilaksanakan up date terus-terusan usaha mencerminkan situasi riil.

Kedepannya peraturan ini dapat dimasukkan dalam UU PPh dengan aplikasi pajak minimal atau Alternative Minimal Tax (AMT). Menurut Yustinus, AMT menjadi sistim pajak paralel utk menghambat WP yg miliki pendapatan tinggi dari pemanfaatan credit pajak privat (special tax kredit) serta pengurangan khusus dengan arah mengurangi pajak atau bahkan juga tak membayar pajak samasekali. " AMT di desain utk menghambat WP punya pendapatan tinggi dari penggunaan atau pemanfaatan celah perpajakan (tax loopholes) utk menjauhi pembayaran pajak, pungkasnya.

Lihat juga : cara hitung bunga deposito

Penghitungan AMT mesti dibedakan pada WP pribadi serta tubuh. Utk WP pribadi, yg dapat jadi pengurang pajak salah satunya suku bunga credit perumahan, pengeluaran utk kesehatan, serta pajak daerah. Penghitungan itu bakal membuahkan Alternative Minimal Taxable Income (AMTI).
tutorialku is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks

Tags
pajak



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Ditjen Pajak Buat Petunjuk Teknis Kejar Harta Tersembunyi Wajib Pajak je_tek Business and Economy! 0 29th September 2017 07:23 AM
Ditjen Pajak Turunkan Pajak Penghasilan ke 3% sucyresky Business and Economy! 0 9th October 2015 06:53 AM
Ditjen Pajak Mulai Dorong Pajak untuk Orang Kaya sucyresky Business and Economy! 0 10th May 2015 07:45 AM
Kejar Target, Ditjen Pajak Bisa Optimalkan Pajak Pribadi sucyresky Business and Economy! 0 21st December 2014 11:30 AM
Ditjen Pajak Siap Blokir Rekening Penunggak Pajak sucyresky Business and Economy! 0 18th December 2014 07:34 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 05:36 AM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts