forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > >
Register Register
Notices

Forum TulisanKu MyWriting Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 17th March 2017, 09:42 AM   #1
Ketua RT
 
Join Date: 22 Nov 2016
Userid: 5792
Posts: 89
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Contoh MOU

Contoh MOU. Dalam perbendaharaan kata-kata Indonesia, arti M. O. U ditranslate kedalam beragam arti yang beragam, yang terlihat belum demikian baku. Sebut saja umpamanya arti seperti “Nota Perjanjian atau Nota Kesepahaman”.

CIRI – CIRI MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

kerja sama

Mengenai yang disebut ciri-ciri dari satu M. O. U yaitu seperti berikut :

Berisi ringkas, bahkan juga kerap satu halaman saja

Berisikan hal yang pokok saja
Cuma berisikan pendahuluan saja, yang bakal diikuti oleh kesepakatan lain yang lebih detil.
Memiliki periode waktu berlakunya, umpamanya 1 bln., 6 bln. atau satu tahun.
Jika dalam periode waktu itu tak ditindaklanjuti dengan penandatanganan satu kesepakatan yang lebih detil, jadi M. O. U itu bakal batal, terkecuali diperpanjang dengan beberapa pihak.
Umumnya di buat berbentuk dibawah tangan saja tidak ada materai.
Umumnya tak ada keharusan yang berbentuk memaksa pada beberapa pihak untuk bikin satu kesepakatan yang lebih detail sesudah penandatanganan M. O. U
Jadi berdasar pada pengertian diatas bisa ditarik rangkuman kalau pengertian M. O. U pada umumnya adalah satu nota di mana masing-masing pihak lakukan penandatanganan M. O. U sebagai satu dasar awal tanda adanya satu kesepahaman di antara mereka. M. O. U sengaja di buat serta tak resmi lantaran umumnya cuma dikerjakan dibawah tangan saja. M. O. U berniat di buat ringkas lantaran pihak yang di tandatangani M. O. U itu adalah pihak-pihak masih tetap dalam negosiasi awal, walau demikian dari pada tak ada ikatan apa-apa jadi dibuatlah M. O. U.


CONTOH MOU

Berikut beberapa point/pasal penting yang biasanya tercantum dalam surat perjanjian kerjasama, antara lain:

Pernyataan penandatanganan surat perjanjian kerjasama beserta identitas pihak yang mewakil.
Pengertian Umum : Pada bagian ini harus tertera definisi dari surat perjanjian kerjasama secara jelas.
Tujuan : Paparkan tentang maksud & tujuan diadakannya perjanjian kerja sama.
Lingkup Pekerjaan : Karena surat perjanjian kerjasama ini hanya mencangkup dua pihak maka jelaskanlah bahwa lingkup pekerjaan untuk kedua pihak.
Teknis Pelaksanaan : Adalah ulasan mengenai tanggung jawab dan jenis pekerjaan yang harus dilakukan baik oleh pihak 1 ataupun oleh pihak 2 .
Jelaskan dengan sejelas-jelasnya dan terperinci.
Kewajiban, Sanksi dan Upaya Hukum : Berikan gambaran tentang kewajiban serta sanksi dan upaya hukum apa yang dapat dikenakan apabila kedua belah atau salah satu pihak tidak dapat melaksanakan tanggung jawab nya.
Penutup : Tanda tangan diatas materai sebagai bukti bahwa surat perjanjian kerjasama ini berpayung hukum.
Contoh Format Surat MOU (Memo Of Understanding)



untuk contoh lainnya, scroll sampai ke bawah ya supaya kamu juga bisa baca kedudukan MOU dulu 🙂

KEDUDUKAN M. O. U

Sebelum mengulas lebih detil tentang kedudukan M. O. U. bisa disebutkan sebagai kontrak atau bukan, maka di sini bakal dikemukakan terlebih dulu tentang beberapa azas yang berlaku dalam hukum kontrak. Asas-asas itu diantaranya :

1. HUKUM KONTRAK BERBENTUK MENGATUR

Seperti di ketahui kalau hukum bisa dibagi jadi dua sisi yakni :

Hukum memaksa (dwingend recht, mandatory law)
Hukum mengatur (aanvullen recht, optional law)
Hukum mengenai kontrak pada prinsipnya termasuk pada hukum yang mengatur. Berarti bahwa hukum itu baru berlaku selama beberapa pihak tak mengaturnya lain. Bila beberapa pihak dalam kontrak mengaturnya dengan cara lain dari yang ditata dalam hukum kontrak, maka yang berlaku yaitu apa yang ditata sendiri oleh beberapa pihak itu terkecuali undang-undang memastikan lain.

2. AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK

Satu diantara azas dalam hukum kontrak yaitu azas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Ini berarti kalau beberapa pihak bebas bikin kontrak serta mengaturnya sendiri isi kontrak itu, selama penuhi ketetapan seperti berikut :

Penuhi prasyarat sebagai satu kontrak
Tak dilarang oleh undang-undang
Sesuai sama rutinitas yang berlaku
Ada satu niat baik
Azas kebebasan berkontrak ini adalah refleksi dari system terbuka (open sistem) dari hukum kontrak itu.

3. AZAS PACTA SUN SERVANDA

Azas pacta sun servada (janji itu mengikat) ini mengajarkan kalau satu kontrak yang di buat dengan cara sah memiliki ikatan hukum yang penuh. KUH Perdata kita juga berpedoman prinsip dengan menggambarkan kalau satu kontrak berlaku seperti undang-undang untuk beberapa pihak.
Azas konsensual dari satu kontrak

Hukum kita juga berpedoman azas konsensual. Tujuannya azas konsensual ini yaitu kalau satu kontrak telah sah serta mengikat saat terwujud perjanjian, pastinya sepanjang ketentuan sahnya kontrak yang lain telah tercukupi. Jadi, karenanya ada kata setuju, kontrak itu pada prinsipnya telah mengikat serta telah miliki akibat hukum, hingga sejak saat itu juga telah muncul hak serta keharusan diantara beberapa pihak.

4. AZAS OBLIGATOR DARI SATU KONTRAK

Menurut hukum kontrak, suatu kontrak bersifat obligator. Tujuannya yaitu sesudah sahnya satu kontrak, maka kontrak itu telah mengikat, namun baru hanya menyebabkan hak serta kewajiban diantara beberapa pihak. Namun pada skala itu hak punya belum beralih ke pihak lain. Agar bisa memindahkan hak punya, dipakai kontrak lain yang dimaksud dengan kontrak kebendaan. Kesepakatan kebendaan berikut yang kerap dimaksud dengan “penyerahan” (levering).

Tentang karakter kontrak yang terkait dengan waktu mengikatnya satu kontrak serta waktu peralihan hak punya ini, tidak sama dari semasing system hukum yang ada, yang terpadu kedalam 2 (dua) teori seperti berikut :

5. KONTRAK BERBENTUK RIIL

Teori yang menyampaikan kalau satu kontrak berbentuk mengajarkan di mana satu kontrak baru dikira sah bila sudah dikerjakan dengan cara riil. Berarti, kontrak itu mengikat bila sudah dijalankan perjanjian kehendak serta sudah dikerjakan levering sekaligus. Kata setuju saja belum mempunyai makna apa-apa menurut teori ini. Prinsip transaksi yang berbentuk “terang” serta “tunai” dalam hukum adat Indonesia adalah perwujudan dari prinsip kontrak riil ini.

6. KONTRAK BERBENTUK FINAL

Teori yang berasumsi satu kontrak berbentuk final ini mengajarkan bahwa bila satu kata setuju sudah terbentuk, maka kontrak sudah mengikat serta milik telah beralih tanpa butuh kontrak khusus.

TEORI KEDUDUKAN MOU

Lantaran ada berbagai macam pendapat tentang kedudukan dari M. O. U, maka di kenal dua jenis pendapat seperti berikut :

1. GENTLEMEN AGREEMENT

Pendapat ini mengajarkan kalau M. O. U sebatas merupakan satu gentlement agreement saja. Tujuannya kemampuan mengikatnya satu M. O. U berbeda dengan kesepakatan umum, sungguh pun M. O. U di buat berbentuk yang paling kuat seperti dengan akta notaris meskipun (namun dalam praktik tidak sering M. O. U di buat dengan cara notarial). Bahkan juga menurut pendapat kelompok ini menyebutkan kalau M. O. U mengikat hanya pada pernyataan moral belaka, dalam makna tak mempunyai daya ikat secara hukum.

2. AGREEMENT IS AGREEMENT

Ada pula pihak yang memiliki pendapat kalausatu kesepakatan di buat, apa pun bentuknya. Lisan atau tercatat, pendek atau panjang, komplit/detail maupun cuma ditata pokok-pokoknya saja, tetap harus menjadi satu kesepakatan, serta karena itu memiliki kekuatan hukum mengikat seperti satu perjanjian, hingga semua ketetapan pasal-pasal mengenai hukum kesepakatan sudah dapat diaplikasikan padanya.

Serta menurut pendapat ini untuk mencari alas yuridis yang pas untuk pemakaian M. O. U yaitu ada dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang berarti apa pun yang di buat sesuai sama perjanjian ke-2 iris pihak, adalah hukum yang berlaku baginya hingga mengikat ke-2 iris pihak itu. Diluar itu menurut azas kebebasan berkontrak serta azas konsensual jadi hal apa sajakah seandainya halal menurut hukum serta sudah dengan cara bebas disetujui jadi berlaku satu kesepakatan atau bila diaplikasikan dengan cara tercatat jadi hal itu dapat disebutkan sebagai kontrak.

Pijakan lain dari pendapat di atas yaitu dengan memakai satu teori yang dimaksud teori promissory estopel. Teori promissory estoppel atau dimaksud juga dengan detrimental reliance mangajarkan kalau dikira ada keselarasan kehendak diantara beberapa pihak bila pihak lawan sudah lakukan suatu hal sebagai akibatnya karena bebrapa aksi pihak yang lain yang dikira adalah tawaran untuk ikatan satu kontrak. Munir Fuady I, Op. Cit., hal. 8.

Doktrin yang lain yaitu Teori kontrak quasi (quasi contract atau implied in law). Teori ini mengajarkan kalau dalam beberapa hal spesifik, jika dipenuhi kriteria spesifik, jadi hukum bisa berasumsi ada kontrak diantara beberapa pihak dengan beragam konsekwensinya, meskipun dalam sebenarnya kontrak itu tak pernah ada.

Satu kesepakatan bila yang ditata cuma beberapa hal pokok saja, maka mengikatnyajuga cuma pada beberapa hal pokok itu. Sama seperti bila satu kesepakatan cuma berlaku untuk satu periode waktu spesifik, jadi mengikatnya juga cuma untuk periode waktu spesifik itu. Sungguh juga beberapa pihak tidak bisa dipaksakan untuk bikin kesepakatan yang lebih detil sebagai tindak lanjut dari M. O. U, sekurang-kurangnya, sepanjang periode waktu kesepakatan itu masihlah berjalan, beberapa pihak tak bisa bikin kesepakatan yang sama juga dengan pihak lain. Ini pasti bila dengan tegas dijelaskan karenanya dalam M. O. U itu.

Berdasar pada uraian tertulis diatas, jadi bisa diambil kesimpulan kalau untuk tahu kedudukan dari M. O. U dibutuhkan satu penilaian yang cermat pada substansi yang ada dalam M. O. U itu, apakah materinya memiliki kandungan unsur kerugian non moral atau kerugian dengan cara finansial jika tak dikerjakannya pemenuhan prestasi serta apakah dalam M. O. U memiliki kandungan sanksi atau tak.

Jika menyebabkan satu kerugian non moral yakni material serta memiliki kandungan satu sanksi yang pasti untuk beberapa pihak yang memungkirinya, jadi M. O. U itu telah berkedudukan sebagai kontrak serta dikira telah satu tingkat dengan kesepakatan berdasar pada pasal 1338 KUH Perdata tentang kebebasan berkontrak.

Meskipun M. O. U tak pernah dijelaskan dengan tegas kalau itu adalah satu kontrak, walau demikian sebenarnya perjanjian sejenis M. O. U ini memanglah ada seperti yang ditegaskan dalam teori kontrak de facto (implied in-fact), yaitu telah dikatakan sebagai kontrak, meskipun tak pernah dijelaskan dengan tegas namun ada fakta, pada prinsipnya bisa di terima sebagai kontrak yang prima. Ibid M. O. U dalam soal ini jika dihubungkan dengan teori ini jadi bisa dikatakan sebagai satu kontrak dengan semua jenis konsekwensinya.

Namun jika dalam M. O. U itu cuma tentang satu hal belum final serta masihlah memerlukan kesepakatan lain sebagai pendukungnya serta dalam M. O. U itu tak ada sanksi yang pasti pada pihak yang memungkirinya, jadi M. O. U itu cuma berkedudukan cuma untuk “say hello” dalam soal perjanjian tentang satu proyek-proyek besar. Serta hal semacam ini pastinya tak memiliki dampak apa pun pada kemampuan hukum satu M. O. U.



CONTOH MOU KERJASAMA

PERJANJIAN KERJASAMA

ANTARA

KLINIK SEJAHTERA ANTARA

DENGAN

LABORATORIUM KLINIK CEMPAKA

TENTANG

PELAYANAN LABORATORIUM KLINIK

Nomor 014/EXT/MoU/410.445/KLINIK/IV/2015

Pada hari ini,………………….Tangggal……………………………. Bulan…………………….. tahun dua ribu limabelas, ( …….-…….-2015 ) di Jombang, para pihak yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : drg. Untung Bedjoe

Jabatan : Penanggung jawab KLINIK SEJAHTERA ANTARA

Alamat : Jln. Irian Jaya 10 Jombang

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KLINIK SEJAHTERA ANTARA selanjutnya disebut Pihak Pertama

Nama : Fx. Santono

Jabatan : Direktur LABORATORIUM KLINIK CEMPAKA

Alamat : Jl. K. H. Wahid Hasyim 82 – Jombang

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LABORATORIUM KLINIK CEMPAKA selanjutnya disebut Pihak Kedua

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan :

Bahwa Pihak Pertama adalah sebuah klinik swasta yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan. Bahwa Pihak Kedua adalah suatu perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang jasa pelayanan Laboratorium klinik.

Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam hal rujukan pemeriksaan laboratorium Klinik di LABORATORIUM KLINIK CEMPAKA

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, maka Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Maksud dan Tujuan

Pihak Pertama akan merujuk bahan pemeriksaan laboratorium kepada Pihak Kedua, dimana Pihak Kedua akan menerima maksud tersebut dengan melaksanakan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan permintaan Pihak Pertama dan berdasarkan ketentuan pemeriksaan yang telah disepakati oleh Kedua belah pihak.

Pasal 2

Tata Cara Pelaksanaan

Bahan pemeriksaan yang dirujuk oleh Pihak Pertama kepada pihak Kedua berupa bahan yang siap diperiksa ( sampel ) dan atau bahan yang belum siap diperiksa ( specimen ).
Bahan pemeriksaan yang dirujuk oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua harus memenuhi persyaratan pengiriman specimen/sampel yang telah ditetapkan, yaitu sesuai dengan Daftar Pemeriksaan Rujukan yang dibuat oleh Pihak Kedua
Bahan pemeriksaan yang dikirim oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua harus dilengkapi dengan data yang lengkap, antara lain:
Identitas pasien : nama, jenis kelamin, umur
Nama dokter yang menghendaki pemeriksaan laboratorium
Jenis pemeriksaan
Tanggal dan jam pengambilan bahan pemeriksaan
Kondisi pasien saat bahan pemeriksaan diambil (misal; puasa, sedang menjalani therapy/pengobatan tertentu, dsll )
Kondisi bahan ( misal : volume, warna, bau, viscositas, jangka waktu penyimpanan, suhu penyimpanan, dll )
Apabila bahan dan atau identitas pemeriksaan yang diterima oleh Pihak Kedua dari Pihak Pertama tidak memenuhi persyaratan atau tidak lengkap, maka Pihak Kedua berhak melakukan hal – hal sebagai berikut :
Melakukan konfirmasi, apabila data berupa identitas dan atau informasi tentang bahan pemeriksaan tidak lengkap, terhadap keadaan ini. Pihak Pertama akan melengkapi data yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua secara tertulis.
Menolak bahan pemeriksaan apabila kondisi bahan pemeriksaan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Daftar Pemeriksaan Rujukan, penolakan atas bahan pemeriksaan harus dilakukan secara tertulis dengan menjelaskan sebab atau alasan penolakan tersebut.
Bahan pemeriksaan yang dirujuk oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan diambil oleh Pihak Kedua ke lokasi KLINIK SEJAHTERA ANTARA
Waktu penerimaan bahan pemeriksaan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut : Hari Senin s.d Sabtu ; pukul 07.30 s.d 20.30 WIB Hari Minggu / libur : Pukul 08.00 s.d 13.00 WIB
Kedua belah pihak wajib melaksanakan / mematuhi ketentuan dalam perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab dan ketentuan lainnya yang berlaku sebagai standar pelayanan Laboratorium ataupun standar prosedur yang berlaku.
Pasal 3

Kerahasian Medis

Kedua belah pihak selama pelaksanan perjanjian ini maupun setelah selasainya perjanjian ini, wajib senantiasa menjaga kerahasiaan data/identitas pasien dan hasil pemeriksaan sebagaimana ketentuan perundang –undangan yang mengatur mengenai kerahasian medis.

Pasal 4

Penanggung Jawab dan Alamat Korespondensi

Penanggung jawab harian Pihak Pertama adalah :
Nama : drg. Untung Bedjoe

Jabatan : Penanggungjawab KLINIK SEJAHTERA ANTARA

Alamat : Jln. Irian Jaya No 10, Jombang

No. Telepon : (0321) 87654321

Penanggung jawab harian yang ditetapkan oleh Pihak Kedua adalah :
Nama : Fx. Santono

Jabatan : Direktur LABORATORIUM KLINIK CEMPAKA

Alamat : Jln. K. H. Wahid Hasyim 82 – Jombang

No. Telepon : (0321) 87654321

Surat menyurat sehubungan dengan pelaksanan perjanjian ini ditunjukan kepada penanggung jawab harian dan dianggap telah diterima jika disertai dengan tanda penerimaannya.
Pasal 5

Laporan Hasil Pemeriksaan

Pihak Kedua akan menerbitkan hasil pemeriksaan dalam bentuk atau tampilan dan format sesuai dengan format baku yang telah ditentukan Pihak Kedua.
Hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Pihak Pertama dengan cara dikirim oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan atau sesuai jadwal.
Pasal 6

Pengulangan Pemeriksanan

Apabila menurut Pihak Pertama terdapat hasil pemeriksaan yang meragukan sehingga diperlukan pemeriksaan ulang, maka Pihak Kedua bersedia untuk melakukan pemeriksaan ulang, dengan ketentuan :

Hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan prognosa dokter pemeriksa atau terdapat alasan – alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara medis.
Interpretasi hasil pemeriksaan yang dianggap meragukan tersebut disampaikan secara tertulis dari dokter pengirim.
Pengulangan pemeriksaan dengan menggunakan bahan pemeriksan yang sudah ada, atau bahan pemeriksaan baru ditentukan berdasarkan stabilitas bahan pemeriksaan tersebut.
Dalam hal harus dilakukan pemeriksaan ulang dengan bahan pemeriksaan baru, maka kondisi pasien harus sama dengan kondisi pada saat bahan pemeriksaan sebelumnya diambil.
Pasal 7

Tarif Pemeriksaan

Tarif pemeriksaan laboratorium yang diberlakukan dalam perjanjian ini sama dengan tarif yang sedang diberlakukan secara umum oleh Pihak Kedua di laboratorium kliniknya.
Dalam hal Pihak Kedua akan melakukan perubahan tarif pemeriksaan, maka Pihak Kedua akan membuat surat pemberitahuan kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tarif baru tersebut diberlakukan.
Apabila Pihak Pertama tidak menyetujui perubahan tarif pemeriksaan (sebagaimana di atur dalam ayat 2 pasal ini) dan antara Kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan mengenai hal ini, maka perjanjian ini menjadi putus dan berakhir dengan sendirinya. Pemutusan perjanjian kerjasama hal ini tidak serta merta menghapus segala kewajiban yang belum terselesaikan.
Pasal 8

Jasa

Pihak Kedua akan memberikan jasa sebesar ……% (……. persen) kepada Pihak Pertama untuk setiap pemerikasaan yang di rujuk oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Pasal 9

Tata Cara Pembayaran

Pihak Pertama akan membayar setelah semua pemeriksaan tersebut selesai dan hasil sudah diterima oleh Pihak Pertama.
Harga yang dikenakan berdasarkan jumlah dan jenis pemeriksaan laboratorium yang telah dirujuk oleh Pihak Pertama.
Pasal 10

Jangka Waktu Perjanjian

Perjanijian kerjasama ini berlaku jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak ditanda tanganinya surat perjanjian ini dan akan berakhir tanggal …….. April 2017
Apabila para pihak ingin mengakhiri perjanjian kerjasama ini maka para pihak berkewajiban untuk memberitahukan satu dengan yang lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa perjanjian ini.
Berakhirnya masa berlaku perjanjian bekerjasama ini tidak serta merta menghapuskan kewajiban masing – masing pihak terhadap pihak lainnya yang belum teralisasikan.
alfinfafaz1 is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks

Tags
contoh mou



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Contoh Skripsi samoyi Forum Kampanye | Pemilu | Pilkada 6 7th December 2017 04:47 PM
Contoh Artikel Pendidikan alfinfafaz1 Forum TulisanKu MyWriting 1 28th May 2017 09:41 PM
Contoh Kalimat Efektif alfinfafaz1 Forum BukuKuBaca 0 16th March 2017 07:30 PM
Contoh LoI, Announcement, dan Kliping adinu Forum BukuKuBaca 0 24th February 2017 11:26 AM
Contoh Daftar Isi adinu Forum BukuKuBaca 0 13th January 2017 01:42 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 01:32 AM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts