|
Register |
Notices |
Business and Economy! Main Forum Description |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
20th September 2017, 01:08 PM | #1 |
KaDes Forumku
Join Date: 2 Jul 2017
Userid: 6337
Posts: 657
Likes: 0
Liked 3 Times in 3 Posts
|
Penjelasan Dirjen Pajak Soal HP Harus Dilaporkan dalam SPT
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id) Imbauan agar masyarakat melaporkan seluruh harta bendanya yang dibeli dari penghasilan yang kena pajak, termasuk handphone hingga sepeda langsung mendapat tanggapan beragam. Beberapa pihak bahkan menilai jika kebijakan itu dilakukan untuk menutup penerimaan negara. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan jika aturan pelaporan harta tersebut sudah ada sejak lama. Menurut dia, aturan tersebut bertujuan agar masyarakat tertib dalam melaporkan harta kekayaannya dalam SPT. "Itu kan harta pada prinsipnya kalau harta harus dilaporin lah, kan HP ada yang Rp 15 juta, belajar tertib saja," kata Ken di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/9). Adapun laporan harta tersebut tidak akan menambah beban pajak. Sebab, saat masyarakat membeli smartphone, mereka sebenarnya sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ken meminta masyarakat tak perlu panik. "Sebenarnya kalian beli HP sudah ada PPN. Tapi uang untuk beli HP ini dari penghasilan, dilaporin saja, enggak apa," katanya. Jika sudah dilaporkan dalam SPT, smartphone tersebut akan tercatat sebagai aset wajib pajak. Contohnya, wajib pajak memiliki smartphone seharga Rp 10 juta. Jika dia memiliki sepuluh smartphone tersebut, maka total asetnya sebesar Rp 100 juta. "Dihitung aset. Misal kamu punya HP 10, harganya Rp 10 juta, jadi kan Rp 100 juta. Jadi punya uang Rp 100 juta untuk beli itu. Punya uang itu sudah dilaporkan belum?," jelasnya. Selain smartphone, Ken juga meminta masyarakat untuk melaporkan harta yang masuk dalam kategori barang mewah untuk dicatat dalam SPT Tahunan. "Ini kan sifatnya self assesment, dilaporin aja. Tapi jangan itu terlalu didramatisir. Kalau HP segini masa harus dimasukin, kami juga enggak nge-check amat, patuh enggak harus melaporkan HP. Masa komporku harus dilaporin juga, ya enggak juga lah," ujarnya. https://kumparan.com/angga-sukmawija...rkan-dalam-spt |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal Penghitungan Pajak Penulis | je_tek | Business and Economy! | 0 | 14th September 2017 09:29 PM |
Kata Dirjen Pajak soal Keluhan Tere Liye | je_tek | Business and Economy! | 0 | 6th September 2017 07:58 PM |
Dirjen Pajak Harus Digaji Tinggi, Ini Alasannya | akiyamashinichi | Diplomasi dan Hubungan Internasional | 0 | 17th November 2014 08:28 AM |
Calon Dirjen Pajak Harus Minimalisir Kebocoran Pajak & Korupsi | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 16th November 2014 09:27 AM |
Dirjen Pajak Minimal Harus S2 | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 11th November 2014 09:47 AM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|