|
Register |
Notices |
Indonesia Bangga! Main Forum Description |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
30th October 2017, 09:15 AM | #1 |
Wk. RT
Join Date: 27 Mar 2017
Userid: 6101
Posts: 53
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
|
Ditjen Pajak Punya Rumus Gimana Cara Hitung Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah membuat ketetapan perihal langkah beda mengkalkulasi peredaran bruto serta etika dalam pengecekan pajak.
Direktur Penyuluhan, Layanan, serta Interaksi Warga DJP Hestu Yoga menyampaikan, langkah ini dilaksanakan utk tahu pastinya berapakah pajak yang wajib dibayarkan oleh mesti pajak (WP). Baca ini : cara menghitung persen diskon Andaikan WP tak kooperatif meminjamkan pembukuan serta dokumen-dokumennya, atau dari pembukuannya tak mampu dihitung terang berapakah pendapatan neto-nya, jadi bakal ditempatkan penghitungan dengan cara jabatan oleh pemeriksa pajak dengan menempatkan etika pendapatan neto sama sesuai Perdirjen 17/2015. Langkah beda utk mengkalkulasi peredaran bruto serta normanya ini yg lagi tengah dirumuskan kembali formulanya seperti apa, kata Hestu terhadap KONTAN, Selasa (18/4). Formula yg ada sekarang ialah persentase khusus utk mengkalkulasi laba bersih, dikira kurang persis. Sebab, penghitungan itu tak perhitungkan biaya-biaya riil. Semisal profesi artis yg persentase normanya 50%. Mempunyai arti pendapatan bruto 100, dikira biaya-biaya 50, maka pendapatan neto 50, ujarnya. Sesuai per sektor Penataan ketetapan langkah beda mengkalkulasi peredaran bruto serta etika dalam pengecekan pajak jadi salah obyek waktu pendek reformasi perpajakan. Terlebih dahulu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya bakal memperketat standar operational procedure (SOP) buat petugas pajak dalam terjalin dengan WP. Tidak hanya melarang pertemuan di luar jam kantor, petugas pajak juga dilarang laksanakan pengecekan menurut angka-angka yg tak terang. Dalam laksanakan pengecekan petugas pajak atau fiskus mesti miliki data valid biar WP tak berasa diposisikan pada pengecekan yg sifatnya semena-mena atau tak miliki basic yg terang. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, SOP baru petugas pajak bakal efisien sehabis amnesti pajak rampung. Dalam prosedur pengecekan yg baru, seandainya fiskus tak miliki data, jadi tidak bisa di keluarkan surat perintah pengecekan pajak. Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan, bagusnya tarif etika penghitungan pajak sesuai per bagian serta butuh dilaksanakan up date terus-terusan usaha mencerminkan situasi riil. Kedepannya peraturan ini dapat dimasukkan dalam UU PPh dengan aplikasi pajak minimal atau Alternative Minimal Tax (AMT). Menurut Yustinus, AMT menjadi sistim pajak paralel utk menghambat WP yg miliki pendapatan tinggi dari pemanfaatan credit pajak privat (special tax kredit) serta pengurangan khusus dengan arah mengurangi pajak atau bahkan juga tak membayar pajak samasekali. " AMT di desain utk menghambat WP punya pendapatan tinggi dari penggunaan atau pemanfaatan celah perpajakan (tax loopholes) utk menjauhi pembayaran pajak, pungkasnya. Lihat juga : cara hitung bunga deposito Penghitungan AMT mesti dibedakan pada WP pribadi serta tubuh. Utk WP pribadi, yg dapat jadi pengurang pajak salah satunya suku bunga credit perumahan, pengeluaran utk kesehatan, serta pajak daerah. Penghitungan itu bakal membuahkan Alternative Minimal Taxable Income (AMTI). |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Tags |
pajak |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Ditjen Pajak Buat Petunjuk Teknis Kejar Harta Tersembunyi Wajib Pajak | je_tek | Business and Economy! | 0 | 29th September 2017 07:23 AM |
Ditjen Pajak Turunkan Pajak Penghasilan ke 3% | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 9th October 2015 06:53 AM |
Ditjen Pajak Mulai Dorong Pajak untuk Orang Kaya | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 10th May 2015 07:45 AM |
Kejar Target, Ditjen Pajak Bisa Optimalkan Pajak Pribadi | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 21st December 2014 11:30 AM |
Ditjen Pajak Siap Blokir Rekening Penunggak Pajak | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 18th December 2014 07:34 AM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|