Dengan adanya
keuangan syariah yang ada di Indonesia, tentu menjadi salah satu pedoman terbiak kepada kita semua. Kita tahu sendiri bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan penganut agama Islam terbanyak di dunia. Maka tentu saja, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan pedoman kepada kita dalam kategori keuaangan syariah. Adapun banyak sekali keuangan syariah yang dapat kita kategorikan. Ada
sistem keuangan syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian dengan menggunakan sistem syariah, pinjaman uang secara syariah dan masih banyak lagi. Dengan adanya sistem keuangan syariah tentu ini menjadi salah satu hal yang tepat sekali, karena memang dalam keuangan syariah sendiri sangat melarang sekali adanya riba. Karena dalam hukum riba/bunga uang di haramkan dalam ajaran Islam.
Riba merupakan salah satu hal yang sangat dilarang, karena ketika kita minjam uang maka bunga yang harus diberikan sangat banyak. Namun berbeda secara syariah, karena secara syariah uang menjadikan salah satu hal yang akan saling menolong. Dalam prinsip islam sendiri, keuangan syariah tentu harus dalam sistem tolong menolong. Dan sebelumnya juga, harus ada akad terlebih dahulu agar ketika para nasabah dan otoritas peminjaman uang harus saling ikhlas. Itulah mengapa dalam ajaran ekonomi syariah sangat di sarankan sekali untuk kita pelajar lebih dalam lagi.