forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > >
Register Register
Notices

Forum TulisanKu MyWriting Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 27th March 2017, 05:03 PM   #1
Ketua RT
 
Join Date: 22 Nov 2016
Userid: 5792
Posts: 89
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Pengertian Amdal

Pengertian Amdal

Pengertian Amdal | Analisis Mengenai Dampak Lingkungan| Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu kajian perihal dampak besar serta penting suatu usaha dan/atau aktivitas yang direncanakan pada lingkungan hidup yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha dan/atau aktivitas di Indonesia. AMDAL ini di buat saat perencanaan suatu proyek yang diprediksikan dapat memberi pengaruh pada lingkungan hidup di sekitarnya.

Analisis mengenai dampak lingkungan muncul sebagai jawaban atas keprihatinan mengenai dampak negatif dari aktivitas manusia, terutama pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri pada tahun 1960-an. Mulai sejak itu AMDAL sudah menjadi alat utama untuk mengerjakan bebrapa aktivitas manajemen yang bersih lingkungan serta selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkepanjangan.

AMDAL pertama kalinya dikenalkan pada tahun 1969 di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 mengenai pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP no 27 tahun 1999 perihal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Bila Indonesia memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang perlu dibuat jika seseorang ingin membangun satu proyek yang diprediksikan akan memberi dampak besar serta penting terhadap lingkungan. AMDAL yaitu kajian tentang dampak besar serta penting satu usaha dan/atau aktivitas yang direncanakan pada lingkungan hidup yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha dan/atau aktivitas.

Dasar hukum AMDAL yaitu Ketentuan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 mengenai ‘Izin Lingkungan”. AMDAL sendiri adalah suatu kajian tentang efek positif serta negatif dari satu rencana kegiatan atau proyek, yang dipakai pemerintah dalam mengambil keputusan apakah satu kegiatan atau proyek layak atau tak layak lingkungan. Kajian efek positif serta negatif itu umumnya disusun dengan memperhitungkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial- ekonomi, sosial budaya serta kesehatan masyarakat.

Satu rencana kegiatan bisa dinyatakan tak layak lingkungan, bila berdasar pada hasil kajian AMDAL, efek negatif yang timbulkannya tidak bisa ditanggulangi oleh teknologi yang ada. Demikian pula, bila biaya yang dibutuhkan untuk menanggulangi efek negatif lebih besar dari pada efek positif yang akan ditimbulkan, jadi rencana kegiatan itu dinyatakan tak layak lingkungan. Satu gagasan aktivitas yang diputuskan tak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.

KRITERIA WAJIB AMDAL

pengertian-amdal

Kriteria wajib AMDAL ini hanya dibutuhkan untuk proyek-proyek yang mengakibatkan dampak penting pada lingkungan yang biasanya ada pada beberapa rencana kegiatan bertaraf besar, kompleks dan berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif. Pada intinya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu keseluruhan proses yang mencakup penyusunan berturut-turut seperti diatur dalam PP nomer 27 tahun 2012, bentuk hasil kajian AMDAL berbentuk dokumen AMDAL yang terbagi dalam 5 (lima) dokumen, yakni :

• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
• Dokumen Ringkasan Eksekutif

A. KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (KA-AMDAL)

KA-ANDAL yaitu suatu dokumen yang berisi mengenai ruang lingkup dan kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL mencakup pemilihan beberapa dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL serta batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi terkait dengan pemilihan metodologi yang akan dipakai untuk membahas dampak.

Pemilihan ruang lingkup serta kedalaman kajian ini adalah perjanjian pada Pemrakarsa Kegiatan serta Komisi Penilai AMDAL lewat sistem yang dimaksud dengan sistem pelingkupan.

B. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL) :

ANDAL yaitu dokumen yang diisi telaahan secara teliti pada dampak penting dari satu rencana kegiatan. Dampak penting yang telah diindetifikasi didalam dokumen KAANDAL lalu ditelaah secara lebih jeli dengan menggunakan metodologi yang sudah disepakati. Telaah ini mempunyai tujuan untuk memastikan besaran dampak.

Sesudah besaran dampak di ketahui, setelah itu dilakukan pemilihan sifat penting dampak lewat cara membandingkan besaran dampak pada kriteria dampak penting yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Langkah kajian setelah itu yaitu evaluasi terhadap keterikatan pada dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk memastikan beberapa dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif serta mengoptimalkan dampak positif.

C. RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) :

RKL yaitu dokumen yang berisi beberapa upaya untuk mencegah, mengendalikan serta menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang berbentuk negatif dan mengoptimalkan dampak positif yang berjalan akibat rencana satu kegiatan. Upaya-upaya itu dirumuskan berdasar pada hasil arahan beberapa dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

D. RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL) :

RPL yaitu dokumen yang berisi program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh beberapa dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas beberapa upaya pengelolaan lingkungan yang sudah dikerjakan, ketaatan pemrakarsa pada ketentuan lingkungan hidup serta bisa dipakai untuk mengevaluasi akurasi perkiraan dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

PROSEDUR AMDAL

Berkenaan dengan prosedur/tata laksana AMDAL, Ketentuan Pemeritah Nomor 27 Tahun 2012 sudah menetapkan mekanisme yang perlu ditempuh seperti berikut :

1. Pemrakarsa membuat Kerangka Referensi (KA) untuk pembuatan dokumen AMDAL. Lalu di sampaikan pada Komisi AMDAL. Kerangka Referensi itu diolah selama 75 hari kerja mulai sejak diterimanya oleh komisi AMDAL. Bila lewat waktu yang ditetapkan ternyata Komisi AMDAL tak memberi respon, jadi dokumen Kerangka Acuan itu menjadi sah untuk dipakai sebagai dasar penyusunan ANDAL.

2. Pemrakarsa membuat dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), lalu di sampaikan pada lembaga yang bertanggung jawab untuk diolah dengan menyerahkan dokumen tersebut pada komisi penilai AMDAL untuk dinilai.



3. Hasil penilaian dari Komisi AMDAL di sampaikan kembali pada lembaga yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan ketentuan dalam periode waktu 75 hari. Jika dalam periode waktu yang sudah disiapkan, nyatanya belum diputus oleh instansi yang bertanggung jawab, maka dokumen itu tak layak lingkungan.

4. Apabila dalam periode waktu yang sudah ditetapkan, nyatanya instansi yang bertanggung jawab mengeluarkan keputusan penolakan lantaran dinilai belum memenuhi dasar teknis AMDAL, maka pada pemrakarsa di beri peluang untuk memperbaikinya.

5. Hasil perbaikan dokumen AMDAL oleh pemrakarsa diserahkan kembali pada instansi yang bertanggung jawab untuk diproses dalam memberi keputusan sesuai dengan Pasal 19 serta Pasal 20 Ketentuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.

6. Apabila dari dokumen AMDAL bisa disimpulakan kalau dampak negatif tidak bisa ditanggulangi berdasar pada ilmu serta teknologi, atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibanding dampak positifnya.

Pasal 16 UULH menyebutkan seperti berikut “Setiap rencana yang diprediksikan memiliki dampak penting pada lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya ditata dengan peraturan pemerintah”. Dari ketentuan pasal 16 UULH dapat disimpulkan dua hal yakni :

1. Analisis mengenai dampak lingkungan adalah bagian dari proses perencanaan, serta instrumen pengambilan ketentuan.
2. Tidak semua rencana kegiatan itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hanyalah yang memiliki efek penting terhadap lingkungan.

Untuk mengukur atau memastikan dampak besar serta penting itu diantaranya digunakan kriteria mengenai :

1. Besarnya jumlah manusia yang akan terserang dampak rencana usaha dan/atau kegiatan
2. Luas wilayah penyebaran dampak
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak
5. Sifat kumulatif dampak
6. Berbalik (reversible) atau tak berbaliknya (irreversible) dampak.

Menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1), usaha serta atau aktivitas yang kemungkinan bisa menyebabkan dampak besar serta penting pada lingkungan hidup meliputi :

1. Pengubahan bentuk lahan serta bentang alam
2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui ataupun yang tidak terbaharui
3. Proses serta aktivitas yang secara mungkin bisa menyebabkan pemborosan, pencemaran serta rusaknya lingkungan hidup, dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
4. Proses serta aktivitas yang hasilnya bisa memengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial serta budaya
5. Proses serta aktivitas yang hasilnya akan memengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya
6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, serta jenis jasad renik

Beberapa jenis rencana usaha dan/atau aktivitas yang wajib dilengkapi dengan AMDAL bisa dilihat pada Ketentuan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 17 tahun 2001 mengenai Jenis Usaha dan/atau Aktivitas Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Jenis usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL seperti pertahanan serta keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan dan sebagainya.

FUNGSI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Image result for amdal

AMDAL berperan sebagai penetapan pengambilan ketentuan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, AMDAL yaitu kajian mengenai dampak besar serta penting satu usaha serta/atau aktivitas yang direncanakan pada lingkungan hidup yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha serta/atau kegiatan. Pengambilan keputusan yaitu proses memilih satu alternatif langkah bertindak dengan cara yang efektif sesuai dengan kondisi.

TUJUAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Tujuan AMDAL pada umumnya yaitu melindungi serta meningkatkan kualitas lingkungan dan menekan pencemaran hingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. AMDAL adalah instrumen pengelolaan lingkungan yang diharapkan bisa mencegah kerusakan lingkungan serta menanggung beberapa upaya konservasi. Hasil studi AMDAL adalah sisi penting dari perencanaan pembangunan proyek tersebut.

Sasaran AMDAL yaitu Untuk menjamin agar satu usaha serta/atau aktivitas pembangunan bisa beroperasi secara berkepanjangan tanpa mengakibatkan kerusakan serta mengorbankan lingkungan atau mungkin dengan kata lain usaha atau aktivitas tersebut layak dari segi lingkungan hidup.

Pada hakikatnya diharapkan dengan lewat kajian AMDAL, kelayakan lingkungan satu rencana usaha serta/atau aktivitas pembangunan diharapkan dapat secara maksimal meminimalisir peluang dampak lingkungan hidup yang negatif, dan bisa memanfaatkan serta mengelola sumber daya alam secara efektif. AMDAL adalah sisi dari satu sistem pembangunan secara keseluruhan, jadi AMDAL tak berdiri sendiri. Manfaat serta kegunaan AMDAL bisa dilihat dari beberapa pendekatan, yakni :

KEGUNAAN SERTA FAEDAH UNTUK MASYARAKAT

AMDAL bisa mempunyai manfaat serta faedah untuk masyarakat, lantaran AMDAL adalah kajian yang juga melibatkan masyarakat dalam memberi masukan atau informasi pada kajian AMDAL. Hingga perencanaan adanya pembangunan di wilayahnya bisa terinformasikan dari segi postif serta negatifnya.

Umpamanya segi positifnya, yakni bisa menolong wilayah disekitar perencanaan pembangunan dalam penyerapan tenaga kerja hingga bisa membuka lapangan pekerjaan, ada sarana serta prasarana jalan serta listrik hingga membantu dalam ada sarana transportasi pada lokasi itu serta lainnya.

MANFAAT SERTA FAEDAH AMDAL UNTUK PENGAMBIL KEPUTUSAN ;

AMDAL berguna untuk pengambil keputusan sebagai bahan masukan dalam pengarahan serta pengawasan pembangunan sehingga bisa terlepas dari akibat sampingan yang tidak dikehendaki serta merugikan. Selain itu pengambil keputusan bisa tahu dampak yang melampui batas toleransi, dampak terhadap masyarakat, dampak pada aktivitas pembangunan lainnya, dampak pada lingkungan yang lebih luas.

Manfaat untuk hal yang lain yaitu sebagai referensi dalam riset bidang keilmuan serta pemakaian teknologi ; sebagai pembanding pelaksanaan AMDAL yang lain serta sebagai prasyarat dalam pendaan proyek serta perizinan.

MANFAAT SERTA FAEDAH AMDAL DALAM PENGELOLAAN SERTA PEMANTAUAN LINGKUNGAN ;

Hasil studi Amdal dinyatakan dalam bentuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dengan adanya RKL serta RPL ini maka pelaksanaan kegiatan pembangunan akan terikat secara hukum untuk melaksanakan pengelolaan serta pemantauan lingkungannya, lantaran dalam RKL serta RPL ada prosedur pengembangan efek positif serta penanggulangan efek negatif, dan prosedur pemantauan lingkungannya.
alfinfafaz1 is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks

Tags
pengertian amdal



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Pengertian Domain, Sistem Operasi, dan Pengertian Sel adinu Forum BukuKuBaca 1 30th January 2019 03:53 PM
Pengertian Tari, Populasi, serta Amdal adinu Forum BukuKuBaca 0 10th February 2017 12:17 PM
Pengertian Reksadana allysaclaresta Forumku Business Partnership 0 5th January 2017 03:13 PM
Pengertian Rak Gondola rank123 Forumku Designs 2 10th February 2016 01:03 PM
Groundbreaking Kereta Cepat, Jokowi Tunggu Amdal partisusanti Jawa Barat 0 20th January 2016 05:57 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 04:58 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts