|
Register |
Notices |
Indonesia Membangun! Main Forum Description |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
25th September 2017, 01:59 PM | #1 |
Sek. RT
Join Date: 12 Sep 2017
Userid: 6494
Posts: 34
Likes: 0
Liked 1 Time in 1 Post
|
KPK Bawa 193 Bukti ke Sidang Praperadilan Papa Novanto!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 193 bukti pada lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017). "Kami sampaikan hari Jumat bahwa ada 450 sekian lembar dari dokumen dan surat, setelah kami rekap ada 193 surat dan dokumen yang kami sampaikan hari ini," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Novanto dengan agenda pemberian bukti dari pihak pemohon dan termohon. Dalam 193 bukti yang dibawa itu, kata dia, terdapat akta perjanjian, surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi. "Tentunya tidak hanya surat dan dokumen tetapi ada beberapa BAP dari beberapa saksi yang mana pemeriksaannya jauh sebelum penetapan tersangka," kata Setiadi. Namun, kata dia, pihaknya juga akan menambahkan lagi beberapa surat atau dokumen sebagai bukti yang akan dibawa pada sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto pada Rabu (27/9) mendatang. "Ternyata setelah kami cek kembali tadi pagi beberapa jam sebelum kami ke pengadilan, ada beberapa surat lagi atau dokumen yang akan kami tambahkan pada saat hari Rabu. Jadi ini masih sebagian dari dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," ucap Setiadi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berbicara masalah kuantitas tetapi masalah kualitas terkait 193 bukti dokumen yang dibawa tersebut. "Alasan itulah yang akan kami sampaikan, yang kami jadikan dasar hukum untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Jadi bukan semata-mata dari banyaknya surat atau dokumen tetapi juga kualitas dari keterangan dokumen ataupun surat itu," tuturnya. KPK telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017. Sumber : http://bit.ly/2hretrl |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Tags |
kpk |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
MAKI: Papah Novanto Harus Dijemput Paksa! | kurakura | Forumku the Lounge | 0 | 12th September 2017 07:43 AM |
Berry Angriawan: Saya Tetap Semangat demi Almarhum Papa | agung209 | Olah Raga dan Organisasi! | 0 | 26th February 2015 10:56 PM |
PM Israel gelar sidang darurat | supry | Forum Militer dan Pertahanan | Defence and Military | 0 | 30th January 2015 04:06 PM |
Para CEO Sidang APEC Hari Ke-2, Bahas Apa? | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 9th November 2014 10:02 AM |
Ketua Fraksi PPP Anarkis di Ruang Sidang Paripurna DPR | kloningan.gue | Forumku the Lounge | 0 | 28th October 2014 10:18 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|