forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 31st May 2014, 06:27 PM   #1
Ketua RT
 
Join Date: 22 Mar 2014
Userid: 1959
Posts: 133
Likes: 0
Liked 8 Times in 8 Posts
Default Hukum Perbankan

Hukum Perbankan
Hukum Perbankan diperlukan guna menghindari atau meminimalisir adanya tuntutan hukum, dimana diperlukan penataan setiap kegiatan agar taat asas dan penataan aspek-aspek hukum yang mengatur bisnis supaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Telah banyak terjadi pelanggaran hukum bisnis (khususnya hukum perbankan) yang bermuara pada kebangkrutan/penutupan/pencabutan ijin/likuidasi dan pada bisnis perbankan (dari sisi privat/perdata) dan dipidananya para pebisnis perbankan (hukum pidana)
hukum perbankan dan peraturan perbankan di Indonesia
Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang penerapan Manajemen risiko bagi bank umum salah satu risiko-risiko yang ada adalah risiko hukum (risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum)
Hukum Perbankan dan Yang Terkait

Dalam melakukan kegiatan perbankan di Indonesia, masyarakat perbankan di Indonesia berkolerasi langsung denga prinsip-prinsip hukum publik (hukum perbankan dan ketentuan lain yang terkait) dan hukum privat (hukum perdata)
1. Hukum Publik
Saat ini operasional perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Perbankan (Undang-undang RI no. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan), berikut semua ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas yang terkait. Peraturan-peraturan yang terkait dengan kegiatan perbankan di Indonesia diatur pula oleh bank Indonesia antara lain melalui produknya berupa Peraturan Bank Indonesia.
Terkait pula dalam kegiatan usaha bank di Indonesia adalah undang-undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta peraturan yang terkait. Demikian pula Undang-undang no 7 tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas undang-undang No. 24 tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Menjadi Undang-undang dan Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
Perhatikan Contoh Tabel dibawah iniuntuk memahami pemberlakuan hukum bagi kegiatan perbankan di Indonesia bagi suatu lembaga perbankan di Indonesia.
Contoh lembaga perbankan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang terbuka, Badan Usaha Milik Negara yakni PT. Bank XXX
PTBANK XXXPERSEROTBK.Utamanya:Undang-undang Perseoran Terbatas no. 40 tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannyaUtamanya:</p>
  • Undang-undang RI no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan
  • Undang-undang no 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  • Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  • Undang-undang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang no 8 tahun 2010
  • Dan lain lain
Dan Peraturan Pelaksanaanya (antara lain Peraturan Bank Indonesia)Utamanya:Undang-undang Badan Usaha Milik Negara no 19 tahun 2003 dan Peraturan PelaksanaannyaUtamanya:Undang-undang pasar modal no 8 tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannyaKeberlakuan hukum terhadap suatu lembaga perbankan disesuaikan dengan status lembaga perbankan yang bersangkutan
Undang-undang no 7 tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 3 tahun 2008 Tentang perubahan atas undang-undang no 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan menjadi undang-undang
a. Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia


Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,
Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia

kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut jenisnya, bank terdiri dari (1) bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiataannya memberikan jasa dalam lalu lintasĀ* pembayaran, (2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Untuk lebih jelas mengenai jenis-jenis dan fungsi bank baca artikel kami yang berjudul Jenis-Jenis Bank dan Fungsi Perbankan
Bank umum di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintasĀ* pembayaran. Untuk tertibnya bank di Indonesia dalam melakukan kegiatan usahanya haruslah mengacu kepada usaha-usaha yang telah diatur dalam undang-undang perbankan baik bagi bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat, demikian pula termasuk usaha yang dilarang.
Sedangkan mengenai bentuk hukum bank umum dan bank perkreditan rakyat diatur pula dalam undang-undang perbankan, seperti bank umum (dapat berupa perseroan terbatas, koperasi atau perusahaan daerah), bank perkreditan rakyat (dapat berupa perusahaan daerah, koperasi, perseroan terbatas, atau bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah)
b. Rahasia Bank

Tak kalah pentingnya bagi insan perbankan adalah Rahasia Bank. Rahasian Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Pengertian:
  1. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank
  2. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
  3. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang diperjanjikan.
Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal:
  1. adanya perintah tertulis dari Pimpinan Bank Indonesiadalam rangka perpajakan
  2. Adanya ijin dari Pimpinan bank Indonesia kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitya Urusan Piutang Negara
  3. Adanya ijin dari Pimpinan Bank Indonesia kepaa polisi, jaksa atau hakim sehubungan dengan kepentingan peradilan
  4. Terjadinya perkara perdata antara bank dengan nasabah yang bersangkutan
  5. Dalam rangka tukar menukar informasi
  6. Adanya permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan
Ketentuan untuk menjaga Rahasia Bank berlaku pula terhadap Pihak Terafiliasi
Pengertian :
Pihak terafiliasi adalah
  1. Anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
  2. Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya
  4. Pihak yang menurut penilaian bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus. Undang-undang perbankan juga mengatur adanya sanksi pidana dan sanksi adminsitratif bagi yang melanggar.
Terkait dengan modul mengenai Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia cukup panjang, maka pembahasanya akan kami bagi menjadi beberapa artikel. Semoga dengan membaca artikel ini pengunjung semakin paham mengenai Hukum Perbankan


Hukum Perbankan
r1n2rd is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Bagaimana Hukum Makan Kepiting? afikrubik Forum Kulinerku Makan Makan 2 14th June 2019 07:55 AM
Penyimpangan Semu Hukum Mendel alfinfafaz1 Forum TulisanKu MyWriting 0 20th May 2017 02:19 PM
Pengertian Akuntansi, Globalisasi, dan Hukum adinu Forum BukuKuBaca 1 31st January 2017 09:48 AM
Hukum Privat / Hukum Perdata Perbankan r1n2rd Berita dan Informasi 1 4th June 2015 04:08 PM
Ketentuan-Ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia r1n2rd Berita dan Informasi 0 3rd June 2014 11:49 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 05:28 AM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts