forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 3rd June 2014, 11:49 PM   #1
Ketua RT
 
Join Date: 22 Mar 2014
Userid: 1959
Posts: 133
Likes: 0
Liked 8 Times in 8 Posts
Default Ketentuan-Ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia

Ketentuan-Ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia Selain pemahaman terhadap undang-undang perbankan, harus pula menjadi perhatian adalah ketentuan-ketentuan lain yang terkait sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Undang-undang Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-undang tentang terorisme dan ketentuan mengenai penerapan prinsip-prinsip mengenal nasabah.
Ketentuan-Ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia
1. Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dalam undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diatur bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan didalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan demikian diperlukan otoritas jasa keuangan yang memiliki fungsi, tugas dak wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen dan akuntabel.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbanakan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya
Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan otoritas jasa keuangan ojk

Tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
  • Terselenggaranya secara teratur, adil, transparan dan akuntabel
  • Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
  • Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan.
Tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
  • Kegiatan jasa keuangan disektor perbankan
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembag pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
2. Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan lembaga penjamin simpanan
Untuk menunjang terwujudnya perekonomian yang stabil dan tangguh diperlukan suatu sistem perbankan yang sehat dan stabil, dengan pertimbangan tersebut diperlukan penyempurnaan terhadap program penjaminan simpanan nasabah bank untuk itu perlu dibentuk lembaga yang independen yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakannya. Demikian pula guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Lembaga penjamin simpanan berfungsi:
  • Menjamin simpanan nasabah penyimpan
  • Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Sehubungan dengan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPS memiliki tugas
  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
Khusus untuk tugas Lembaga Penjamin Simpanan dalam melaksanakan penjaminan simpanan (butir 2), maka selain tugas-tugas tersebut LPS juga mempunyai tugas
  1. Merumuskan, menetapkan kebijakanĀ* dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
  2. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank reseolution) yang tidak berdampak sistemik
  3. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
Lembaga Penjamin Simpana, mempunyai wewenang antara lain menetapkan dan memungut premi penjaminan. Hal tersebut terkait karena setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan. Jumlah/besarnya simpanan yang dijamin diatur dalam ketentuan LPS.
3. Ketentuan Hukum Perbankan Berkaitan dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam undang-undang no 8 tahun 2010
Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana antara lain tindak pidana di bidang perbankan.
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (misalnya di bidang perbankan) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara pailng lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar (pasal 3).
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (misalnya di bidang perbankan) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar (pasal 4)
Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (misalnya di bidang perbankan) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar (pasal 5). Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
4. Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan Prinsip-prinsip Mengenal Nasabah

Dalam beberapa peraturan Bank Indonesai antara lain PBI no 3/10/PBI/2001, PBI No. 3/23/PBI/2001 dan PBI no 5/21/PBI/2003 diatur tentang penerapan prinsip-prinsip mengenal nasabah (know yout customer principles) ketentuan ini berkaitan dengan ketentuan pencegahan dan pemberantasa tindak pidana pencucian uang.
Pengertian, prinsip-prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
Pengertian transaksi keuangan mancurugakan adalah
  1. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksiĀ* dari nasabah yang bersangkutan
  2. Transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh bank sesuai ketentuan undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, atau
  3. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
5. Ketentuan Hukum Perbankan berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme

Tindak pidana ini terkait dengan kegiuatan usaha bank, karena terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang:
Penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana yang berkaitan dengan terorisme. Bank setelah menerima perintah tertulis dimaksud, maka bank wajib segera melakukan pemblokiran dan membuat berita acara pemblokiran dan selambat-lambatnya 1 hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran wajib menyerahkan kepada penydik, penuntut umum atau hakim yang memerintahkannya.
Harta kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada bank yang bersangkutan. Bank yang melanggar tentang pemblokiran tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
semo

Ketentuan-Ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia
r1n2rd is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Indonesia Banking Expo 2017 Bahas Digitalisasi Industri Perbankan je_tek Business and Economy! 0 20th September 2017 01:09 PM
Hukum Privat / Hukum Perdata Perbankan r1n2rd Berita dan Informasi 1 4th June 2015 04:08 PM
Perbankan Indonesia Dinilai Tak Bisa Berkembang di Malaysia sucyresky Business and Economy! 0 20th February 2015 09:32 AM
Hukum Perbankan r1n2rd Berita dan Informasi 0 31st May 2014 06:27 PM
Ini Alasan Investor Asing Lirik Perbankan Indonesia alnpr Business and Economy! 0 22nd May 2013 07:32 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 11:02 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts