forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > >
Register Register
Notices

Forum BukuKuBaca Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 7th November 2018, 07:47 AM   #1
Sek Des
 
Join Date: 23 Oct 2017
Userid: 6596
Posts: 232
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Beginilah MoU Helsinki dan Politik Hukum Otsus

NOTA kesepakatan (MoU) Helsinki pada Pemerintah Republik Indonesia dengan Pergerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah satu konsensus politik yang menyebabkan hukum dengan diundangkannya Undang-undang No.11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh (UUPA). Proses panjang serta berkelok yang berdimensi hukum, militer, serta hak asasi manusia (HAM) jadikan MoU Helsinki yang di tandatangani oleh kedua pihak pada 15 Agustus 2005 yang lalu, bukan sekedar jadi momen sosial politik terpenting buat Aceh serta Indonesia, ikut jadi perjalanan hukum baru buat penduduk Aceh dengan ditetapkannya kewenangan berbentuk Otonomi Spesial (Otsus).

Baca Juga:*macam sumber hukum

MoU Helsinki ialah sisi dari harapan hukum, yakni terwujudnya penduduk yang sejahtera, demokratis, adil, serta berbudaya, dan menghargai HAM. Akan tetapi, menerapkan harapan itu tidak cukup hanya penandatanganan MoU itu. Langkah selanjutnya yang perlu diteruskan yaitu dengan penerbitan semua jenis ketentuan, baik yang berupa legislasi atau regulasi-regulasi. Perihal ini tentunya telah dikerjakan oleh Pemerintah Indonesia dengan mengesahkan UUPA.

Baca Juga:*syarat terbentuknya kelompok sosial

Menjadi wadah persetujuan inti serta awal, tentunya MoU Helsinki semestinya jadi satu sumber hukum buat beberapa pihak dalam tuangkan ke kontrak selanjutnya yang dalam perihal ini ialah UU. Akan tetapi faktanya, bila kita pelajari UUPA, jelas jika baik dalam basic hukum serta konsideransnya tidak dimasukkan MoU Helsinki menjadi basic hukum atau konsiderans, serta MoU Helsinki diterangkan dalam keterangan UU itu. Walau sebenarnya, Konsiderans adalah fakta atau pertimbangan ketentuan perundang-undangan butuh dibuat (Maria Farida, 1998).

Artikel Terkait:*anggaran adalah

Bila kita lihat dalam Konsiderans UUPA, jadi di dalamnya ada harapan serta keinginan baik dari segi hukum, kepemerintahan, ekonomi, sosial, budaya serta agama. Semestinya harapan itu ialah semangat dari persetujuan politik beberapa perunding di Helsinki yang lalu sesuai dengan beberapa kaidah serta azas hukum, dan tata cara pembuatan UU. Perihal yang butuh dijaga ialah harapan itu mesti sesuai dengan dinamika hukum yang berjalan cepat serta dinamis, tentunya ini adalah segi politik hukum yang setiap saat akan berjalan dinamis.

Arah politik hukum
Diskursif setelah itu perihal yang terpenting serta strategis, yakni arah politik hukum dari apakah yang sudah saya jabarkan sebelumya. Dengan hasil Nota kesepakatan itu, diteruskan dengan disahkannya UUPA serta aturan-aturan pelaksanana selanjutnya, baik yang berupa ketentuan pemerintah (PP), ketentuan presiden (perpres), serta Qanun Aceh. Apa dari semua proses produk hukum itu masih mengawasi tempat MoU menjadi inspirasi basic (grand idea) atau lalu MoU Helsinki teralienasi serta makin dibiarkan jauh dari produk hukum kewenangan Aceh?

Hukum ialah produk politik, dan kita seringkali membahas serta membaca mengenai Politik Hukum, waktu hukum ialah produk politik, pasti yang menarik mengenai konfigurasi politik memastikan produk hukum. Bila perihal ini dipertemukan dengan keadaan sekarang ini, jadi eskalasi serta konfigurasi politik Indonesia serta Aceh akan memastikan arah serta corak hukum yang akan disahkan, baik itu langsung bersentuhan dengan kebutuhan kewenangan Aceh atau beberapa hal yang berbentuk tidak langsung.

Hukum menjadi formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang sama-sama berhubungan serta berkompetisi. Dari perspektif ini, sorotannya pada politik hukum pada produk hukum yang berkaitan langsung dengan kewenangan otsus. Bila kita membaca kembali UUPA, sekurang-kurangnya ada lima fakta pemberlakuan UU ini, yakni: Pertama, skema pemerintahan NKRI menurut UUD 1945 mengaku serta menghargai satuan-satuan pemerintahan daerah yang berbentuk spesial atau berbentuk spesial yang ditata dengan UU;

Ke-2, berdasar pada perjalanan ketatanegaraan RI, Aceh adalah unit pemerintahan daerah yang berbentuk spesial atau spesial berkaitan dengan satu ciri-ciri ciri khas riwayat perjuangan penduduk Aceh yang mempunyai ketahanan serta daya juang tinggi; Ke-3, pertahanan serta daya juang tinggi itu bersumber dari pandangan hidup yang berdasarkan syariat Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat hingga Aceh jadi daerah modal buat perjuangan dalam merampas serta menjaga kemerdekaan NKRI;

Ke empat, penyelenggaraan pemerintahan serta penerapan pembangunan di Aceh belumlah bisa seutuhnya wujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan dan pemajuan, pemenuhan, serta pelindungan hak asasi manusia hingga Pemerintahan Aceh butuh di kembangkan serta digerakkan berdasar pada prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, serta; Ke lima, musibah alam gempa bumi serta tsunami yang berlangsung di Aceh sudah menumbuhkan solidaritas semua kekuatan bangsa Indonesia untuk bangun kembali penduduk serta lokasi Aceh dan mengakhiri perseteruan dengan damai, menyeluruh, berkepanjangan, serta bermartabat dalam kerangka NKRI.
ciptarumah is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Pengertian Norma, Politik, dan Sepak Bola adinu Forum BukuKuBaca 0 25th January 2017 09:31 AM
Ekonomi RI Diuntungkan oleh Stabilitas Politik sucyresky Business and Economy! 0 31st August 2015 08:09 AM
Hukum Privat / Hukum Perdata Perbankan r1n2rd Berita dan Informasi 1 4th June 2015 04:08 PM
Politik Harga Minyak dan Perang Ukraina supry Forum Militer dan Pertahanan | Defence and Military 0 28th January 2015 10:58 AM
Hukum Perbankan r1n2rd Berita dan Informasi 0 31st May 2014 06:27 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 11:30 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts