forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Business and Economy! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 24th October 2017, 07:29 AM   #1
KaDes Forumku
 
Join Date: 2 Jul 2017
Userid: 6337
Posts: 657
Likes: 0
Liked 3 Times in 3 Posts
Default Menteri LHK Minta PT RAPP Patuhi Aturan Pengelolaan Lahan Gambut


Siti Nurbaya (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menolak Rencana Kerja Usaha PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Keputusan tersebut diambil karena perusahaan afiliasi Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL) milik taipan Sukanto Tanoto, tersebut dinilai tak patuh terhadap aturan pengelolaan lahan gambut.
Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan sikap tegas pemerintah menolak Rencana kerja RAPP merupakan upaya melindungi ekosistem gambut Indonesia, sesuai Undang-undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor. 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Namun, kata Siti, hingga batas waktu yang diberikan, PT. RAPP justru tetap memaksa ingin menjalankan rencana kerja sesuai dengan aturan mereka sendiri, dan tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Saya mengajak RAPP menjadi perusahaan yang patuh, taat pada aturan di negara ini, sebagaimana perusahaan HTI lainnya yang Rencana Kerja Usaha (RKU) mereka telah lebih dulu disahkan, dan tidak ada masalah," kata Siti dalam siaran pers yang dikutip, Senin (23/10).
''Saya tidak mungkin membenarkan sesuatu yang salah, atau membiarkannya. Sama artinya pemerintah dipaksa mengalah dan kalah pada sikap-sikap pembangkangan dan melawan aturan. pemerintah tidak mungkin melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Sementara aturan tersebut disusun sedemikian rupa untuk melindungi kepentingan rakyat banyak, dan tidak dibuat hanya untuk kepentingan golongan atau satu perusahaan saja,'' kata Siti menambahkan.
Terlebih lagi, kata Siti, hanya PT. RAPP satu-satunya perusahaan HTI yang tidak mau menuruti aturan pemerintah. Sementara 12 perusahaan HTI lainnya saat ini sudah mendapatkan pengesahan RKU mereka, dan tidak ada yang mengeluhkan masalah tersebut.
Menurut Siti, kepatuhan perusahaan HTI berbasis gambut sangat penting, karena selama ini ekosistem gambut mudah terbakar dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama lebih dari 20 tahun di Indonesia.


Lahan Gambut (Foto: Badan Restorasi Gambut/facebook)

Melindungi gambut, Siti melanjutkan, tidak bisa hanya dengan pemadaman rutin saja, namun harus dicegah secara dini dengan melakukan perlindungan gambut secara utuh dan menyeluruh.
Namun, meskipun RKU RAPP ditolak, Siti menegaskan bukan berarti izin dicabut secara keseluruhan. Dia menyayangkan isu yang berkembang justru perihal pencabutan ijin operasional dan RAPP dinilai membiarkan isu bergulir liar dengan mengancam akan melakukan PHK terhadap karyawannya.
"Yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi, agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut. Jadi tidak ada masalah harusnya," kata Siti.
Ia mendorong RAPP segera merevisi RKU sesuai PP gambut, sebagaimana perusahaan HTI lainnya. Menurut dia, jika perusahaan melindungi gambut, bencana Karhutla tidak akan terulang lagi.
''Jika benar RAPP sayang pada rakyat, mereka harusnya patuh dan berbisnis dengan baik sesuai aturan pemerintah, bukan dengan aturan mereka sendiri. Bisa berbahaya sekali jika semua perusahaan ingin berbisnis dengan aturan mereka dan bukan aturan pemerintah,'' tegas Menteri Siti.
Siti memastikan kementeriannya akan memanggil manajemen PT. RAPP pada Selasa besok. Selain pembahasan revisi RKU, pemanggilan ini sekaligus untuk mengklarifikasi manuver-manuver perusahaan yang dinilai sudah jauh melenceng dari substansi persoalan sesungguhnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menjelaskan proses penolakan RKU RAPP oleh KLHK tidak dilakukan hanya dalam hitungan hari, namun dimulai sejak Mei 2017 dan terus berjalan secara maraton.
Prosesnya diawali dengan asistensi, sosialisasi, dan meminta seluruh perusahaan untuk taat pada regulasi PP gambut. Berikutnya perusahaan-perusahaan mulai mengajukan RKU, dan saat inilah KLHK melakukan pengarahan.
Memasuki fase ini saja, kata Bambang, PT. RAPP sudah memperlihatkan ketidaktaatan. Setiap arahan dari pemerintah, selalu dijawab dengan bentuk penyusunan RKU yang tidak sesuai aturan. Kementerian juga sudah memanggil Direktur PT. RAPP, Rudi Fajar, terkait masalah tersebut.
"Dia janji akan perbaiki, tapi tetap saja isinya tidak sesuai arahan. Hingga akhirnya turun surat peringatan pertama," jelas Bambang.


PT RAPP (Riau Andalan Pulp & Paper) (Foto: Dok. grandyasa via Google Map)

Namun, dalam tahap selanjutnya perusahaan tetap tidak mau mengacu pada PP gambut dalam mengajukan RKU. Bahkan, kata Bambang, perusahaan terang-terangan menolak arahan yang disampaikan pemerintah.
''Di antara rentang waktu itu, KLHK aktif mengirimkan surat kepada pimpinan RAPP. Namun saudara Rudi Fajar saat dipanggil mengaku sakit, lalu pada panggilan berikutnya mengaku tengah cuti. Karena tidak ada respons atas surat teguran yang dikirimkan, barulah turun surat peringatan II. Lalu SK pembatalan RKU, dan meminta mereka segera memperbaiki RKU sesuai aturan,'' jelas Bambang.
Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group Agung Laksamana, mengatakan sejak dibatalkannya RKU pada 16 Oktober 2017, PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI. Menurut dia, tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku.
Menurut Agung, kebijakan perseroan didukung pendapat pakar hukum tata usaha negara. Dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP, meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan, dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di 5 Kabupaten di Provinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kep. Meranti.
Agung mengatakan pada dasarnya perusahaan menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap.
"Dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung gambut. Jika tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU , maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang +/- 50% untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP," ujarnya.
Menurut Agung, dampak yang lebih besar lagi adalah terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung, serta terhadap para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan.

https://kumparan.com/angga-sukmawija...n-lahan-gambut
je_tek is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Pengelolaan Lahan Gambut untuk Hindari Lahan Terbakar akiyamashinichi Social, Culture and Education! 3 2nd March 2018 03:54 PM
Menteri LHK Akan Panggil Manajemen PT RAPP je_tek Business and Economy! 0 24th October 2017 05:21 AM
Menteri LHK: Proyek KA Cepat Sesuai Aturan partisusanti Infrastructure, Transportation and Communication! 0 21st January 2016 07:35 PM
Menteri Ferry Terima Pengaduan Lahan ke Nomor Pribadinya sucyresky Business and Economy! 0 28th April 2015 07:30 AM
Menteri Agrari selesaikan sengketa lahan PLTU Batang partisusanti Jawa Tengah 0 5th March 2015 01:42 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 10:57 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts