forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > > >
Register Register
Notices

Sumatera Utara Pembangunan Bisnis, Ekonomi dan Infrastruktur Daerah

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 2nd April 2018, 01:19 PM   #1
Ketua RT
 
Join Date: 1 Feb 2018
Userid: 6894
Posts: 133
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Korupsi Berjamaah di DPRD Sumatera Utara

Okezone - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pembatalan hak interpelasi dan pengesahan APBD Sumut masa gubernur Gatot Pujo Nugroho. Mereka jadi tersangka setelah KPK mengembangkan “nyanyian” Gatot.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan jika pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut dugaan keterlibatan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap.

"Sudah mengeluarkan sprindik," kata Agus Rahardjo seperti dikutip dari Antara, Sabtu (31/3/2018).

"Sebagian dari mereka sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD lagi.”

Penetapan status tersangka terhadap 38 orang anggota DPRD Sumut itu, diketahui dari surat pemberitahuan bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 yang ditujukan KPK kepada Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman. Surat tertanggal 29 Maret 2018 ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.

Ke-38 anggota DPRD Sumut itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga dan Syafrida Fitrie.

Selanjutnya Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser dan Dermawan Sembiring.

Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

(Baca juga: 38 Anggotanya Jadi Tersangka, Ketua DPRD Sumut: Itu Belum Tentu Bersalah)

KPK belum bersedia menjelaskan secara rinci kepada pers soal penetapan tersangka 38 anggota DPRD Sumut. Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang saat dikonfirmasi Okezone mengatakan bahwa “KPK akan melanjutkan sisa kasus yang ada di DPRD Sumut.”

Sementara Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah atas penetapan status tersangka ke anggotanya dan tak langsung memvonis mereka korupsi.

“Tersangka itu kan belum tentu bersalah," ujarnya saat diminta tanggapan.

Wagirin mengaku belum melihat sprindik kasus yang menjerat 38 anggota DPRD tersebut. "Saya masih libur, jadi belum lihat surat itu. Nanti Senin lah kita lihat. Tapi saya percaya surat itu ada. Enggak mungkin lah orang KPK main-main," tukasnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi penetapan tersangka 38 anggota DPRD Sumut. Dia tak heran dengan berita itu. “Itu kan kasus lama, ketuanya kan sudah kena,” kata dia di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

Ya, sebelumnya ada 12 pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2019 yang sudah divonis bersalah karena terbukti menerima suap alias ‘uang ketok’ dari Gubernur Gatot Pujo.

Lima pimpinan DPRD Sumut yakni Ajib Shah, Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap divonis masing-masing empat sampai 4,8 tahun penjara. Mereka terbukti menerima suap Rp 1,1 hingga 2,7 miliar per orang.

Tujuh orang lagi yakni Guntur Manurung, Zulkifli Effendi, Bustami, Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein divonis masing-masing empat hingga 4,5 tahun bui.

Kasus itu bermula dari suap yang diberikan Gubernur Gatot Pujo Nugroho kepada para pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam sidang vonis, Kamis 9 Maret 2017, menyatakan Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar.

Gatot yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut tiga tahun penjara.

Gatot menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut agar

parlemen menyetujui Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut 2012. Kemudian untuk pengesahan APBD Perubahan 2013, APBD 2014, APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015. Kemudian untuk pengesahan LPJP APBD 2014 dan LKPJ APBD 2014.

Gatot juga menyuap para wakil rakyat “terhormat” tersebut agar mereka membatalkan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.

Sebelum memberikan suap, Gatot memerintahkan pengumpulan dana dari belanja langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dana alokasi anggaran yang seharusnya disalurkan untuk kabupaten/kota. Setelah terkumpul, uang itu diberikan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
copycat is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Old 2nd April 2018, 01:50 PM   #2
Itsaboutsoul
KaDes Forumku
 
Join Date: 20 Jan 2018
Userid: 6851
Posts: 671
Likes: 0
Liked 4 Times in 4 Posts
Default Re: Korupsi Berjamaah di DPRD Sumatera Utara

Gak heran sih ya korupsi di Indonesia mah. Yang heran di Sumatera Utara bisa ketahuan berjamaah gitu.
Itsaboutsoul is offline   Reply With Quote
Post New Thread  Reply

Bookmarks

Tags
korupsi



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
[Sumatera Utara] Dibutuhkan Administrasi - PT. Ultra Sumatera Dairy Farm framadiya Forumku Jobs and Careers 0 22nd November 2016 12:12 PM
[Sumatera Utara] Dibutuhkan HRD untuk PT. Ultra Sumatera Dairy Farm framadiya Forumku Jobs and Careers 0 21st November 2016 12:49 PM
[Sumatera Utara] Dibutuhkan Administration Staff untuk OTO Group framadiya Forumku Jobs and Careers 0 17th October 2016 11:24 AM
Ikan Kaleng Sumatera Utara Laris di 28 Negara nonasakamoto Business and Economy! 0 20th February 2015 08:40 AM
Ikan Kaleng Sumatera Utara Laris di 28 Negara nonasakamoto Business and Economy! 0 20th February 2015 08:34 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 11:41 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts