|
Register |
Notices |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
25th March 2014, 11:22 PM | #1 |
Ketua RT
Join Date: 22 Mar 2014
Userid: 1959
Posts: 133
Likes: 0
Liked 8 Times in 8 Posts
|
Pelunasan, Restrukturisasi dan Penyelamatan Kredit
Pelunasan, Restrukturisasi dan Penyelamatan Kredit Kredit harus lunas pada saat jatuh tempo, namun dapat diperpanjang bila masih dibutuhkan. Bilamana kredit tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo dan atau kredit menjadi bermasalah maka bank harus segera melakukan penyelamatan kredit.
Pelunasan, Restrukturisasi dan Penyelamatan Kredit Bermasalah Ketika kredit diklasifikasikan sebagai Dalam Perhatian Khusus (Baca artikel kolektibilitas kredit ) atau bahkan lebih rendah dari itu, maka Bank harus membuat keputusan “Stay or Leave”. Jika bank memutukan “Stay” berarti bank akan merestrukturisasi kredit dan berharap usaha debitur pulih kembali dan bank ingin melanjutkan bisnis dengan debitur. Keputusan “Leave” berarti Bank tidak ingin melanjutkan bisnis dengan debitur. Keputusan “Stay or Leave” akan berpengaruh terhadap strategi Bank terhadap debitur. Sebelum membuat keputusan sebaiknya bank melakukan berbagai analisa terlebih dahulu. Analisa kredit yang dapat dilakukan sebelum membuat keputusan penyelamatan kredit antara lain adalah: 1. Analisa posisi Bank. Analisa ini dilakukan untuk mengetahui posisi bank, apakah kuat atau tidak dibandingkan dengan debitur. Beberapa pertanyaan yang harus dijawab adalah:
Analisa ini dilakukan untuk menilai kelayakan kredit untuk direstrukturisasi:
Analisa ini dilakukan untuk menilai likuidasi jaminan apakah dapat mengcover fasilitas kredit atau tidak:
Tindakan penyelamatan kredit dapat berupa: a. Restrukturisasi Kredit Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan oleh bank terhadap debitur yang berpotensi atau mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban. Ketentuan restrukturisasi kredit mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:
Restrukturisasi dapat juga dilakukan pada debitur yang memiliki potensi bermasalah, seperti adanya penurunan laba atau potensi penurunan laba sehingga diperkirakan akan mengalami kesulitan di masa yang akan datang untuk memenuhi pembayaran pokok dan/atau bunga sesuai Perjanjian Kredit (Surat BI kepada seluruh Bank Umum nomor 11/10/DpG/DPNP, 23 April 2009)Tujuan Restrukturisasi Kredit Tujuan Restrukturisasi Kredit adalah adanya pernaikan secara simultan, baik terhadap portfolio bank maupun debitur, yaitu antara lain:
Keputusan restrukturisasi kredit harus dilakukan oleh pihak/pejabat yang lebih tinggi dari pihak/pejabat yang memutuskan pemberian kredit. Analisis dan pelaksanaan restrukturisasi kredit wajib didokumentasikan secara lengkap dan tertib. Restruktturisasi kredit dapat dilakukan antara lain melalui:
Tindakan penyelamatan kredit lainnya seperti pengambilalihan aset debitur/agunan yang diambil alih (AYDA) AYDA adalah aktiva yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada bank. Proses pengalihan atas agunan dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu:
Sebelum dilakukannya pengalihan baik dengan cara lelang maupun dibawah tangan dengan menggunakan surat kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, bank melakukan penilaian terhadap aset untuk mendapatkan nilai wajar terhadap aset yang akan dialihkan tersebut. Penilaian tersebut dapat dilakukan oleh penilai internal bank atau menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jika menurut anda artikel ini bermanfaat, mohon untuk dibagikan di sosial media seperti facebook, twitter, path atau google plus. Kami berharap setelah membaca artikel ini pengunjung jadi lebih paham mengenai pelunasan, penyelamatan dan restrukturisasi kredit Pelunasan, Restrukturisasi dan Penyelamatan Kredit |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Kredit Honda HR-V | Otomotif Bandung | Mobil | 0 | 6th January 2016 09:48 PM |
Usulan BI Diaudit, Cara Tepat Sikapi Penyelamatan Rupiah | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 8th October 2015 06:16 AM |
Pelunasan Utang IMF, Tonggak Berakhirnya Krismon 1997 | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 29th April 2015 08:02 AM |
Kredit Nissan | asisten | Mobil | 1 | 12th April 2014 08:05 PM |
5 Aksi Penyelamatan Dan Pengorbanan Terbaik Di Dunia | andi.teguh | Forumku the Lounge | 0 | 12th October 2012 03:46 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|