forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Social, Culture and Education! (https://www.forumku.com/social-culture-and-education-/)
-   -   Hak Angket DPR Disetujui, KPK Kembali Terancam Bahaya (https://www.forumku.com/social-culture-and-education-/77206-hak-angket-dpr-disetujui-kpk-kembali-terancam-bahaya.html)

Itsaboutsoul 1st March 2018 12:43 PM

Hak Angket DPR Disetujui, KPK Kembali Terancam Bahaya
 
KPK terancam bahaya yang mengintai karena tuduhan pelanggaran yang dibuat-buat—ancaman yang sangat dipahami oleh para komisaris KPK, yang telah menyebabkan banyak pendahulu mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang tidak mereka lakukan.

Oleh: Simon Butt (Indonesia at Melbourne)

Selama hampir satu dekade, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia telah mendapat perlawanan yang signifikan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Alasan utama atas permusuhan DPR, tampaknya adalah karena fokus KPK terhadap dugaan pelanggaran oleh para anggota DPR, baik dulu maupun sekarang, di mana puluhan di antaranya telah diselidiki, diadili, dan dihukum karena terlibat dalam skandal korupsi. Baru-baru ini, KPK telah menyelidiki penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk sistem kartu identitas elektronik—apa yang disebut skandal “e-KTP”. Hal ini telah menjerat berbagai politisi, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Sebagai tanggapannya, KPK terancam karena DPR telah berusaha mengungkap informasi tentangnya, dan menuduh bahwa KPK telah menyalahgunakan wewenangnya, membuat-buat bukti kunci, dan bahkan menganiaya saksi dan tersangka lainnya. Sebagai bagian dari usaha ini, para politisi telah membuat KPK terancam dengan menggunakan kekuatan “hak angket” DPR, untuk meluncurkan penyelidikan khusus terhadap KPK pada bulan April 2017.

DPR telah memiliki hak ini selama beberapa dekade. Hal ini didefinisikan dalam Pasal 79 (3) UU no.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (sering disebut UU MD3), sebagai hak untuk menyelidiki “pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah, terkait sebuah isu yang penting, strategis, dan memiliki dampak luas terhadap kehidupan rakyat dan bangsa, yang diduga melanggar hukum “.

Dalam konteks hubungan DPR-KPK, tampaknya jelas bahwa KPK terancam karena DPR ingin memaksa untuk ikut diselidiki, agar DPR terlihat lebih kuat daripada KPK—yaitu, dengan terlihat memiliki kendali atas KPK—dan pada akhirnya memiliki pembenaran untuk membubarkannya yang membuat KPK terancam.

Panitia khusus DPR yang dibentuk untuk melakukan penyelidikan tersebut, melibatkan enam dari tujuh partai dalam koalisi yang berkuasa, termasuk dua fraksi terbesar di DPR, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Golkar. KPK menolak untuk mengakui keabsahan penyelidikan tersebut, dan awalnya menolak untuk bertemu dengan anggota komite khusus mana pun. Temuan awal yang disampaikan pada bulan September 2017, merekomendasikan agar operasi KPK diberhentikan sementara.

Tapi ketika Bambang Soesatyo menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR pada bulan Januari, dia mengatakan bahwa salah satu prioritas pertamanya adalah menghentikan penyelidikan tersebut, dan akhirnya panitia khusus menyampaikan daftar rekomendasi yang sangat melemahkan pada tanggal 14 Februari.

Menanggapi penyelidikan yang diluncurkan sekitar delapan bulan sebelumnya, sebuah organisasi masyarakat sipil, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FJHK), bersama dengan seorang mahasiswa dan dosen, telah meminta peninjauan ulang ketentuan hak angket oleh Mahkamah Konstitusi. Para pemohon ini meminta putusan dari Pengadilan bahwa Pasal 79(3) tidak konstitusional, setidaknya sampai pada titik yang memungkinkan DPR memanggil KPK untuk diinterogasi.

Dalam satu hal, ini adalah permintaan yang agak tidak biasa, karena secara tegas, tampaknya sama saja dengan meminta Pengadilan untuk mengatur cara undang-undang diberlakukan. Dalam banyak kasus, Pengadilan telah mengatakan bahwa MK tidak dapat melakukan hal ini, namun hanya dapat memutuskan konstitusionalitas dari teks dalam undang-undang. Namun para pemohon tampaknya menghindari rintangan ini dengan meminta Mahkamah menyatakan pasal 79(3) tidak konstitusional, kecuali jika ditafsirkan dengan membatasi DPR dalam memanggil institusi yang merupakan bagian dari eksekutif. Mereka berpendapat bahwa KPK—yang menurut undang-undangnya “mandiri dan bebas dari campur tangan pemerintah”—tidak tunduk pada hak angket DPR.

Pada tanggal 8 Februari, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusannya, yang berfokus pada dua isu utama. Pertama, bisakah hak angket DPR digunakan untuk memanggil lembaga mana pun, atau hanya badan eksekutif? Dan, kedua, bila hanya badan ekekutif, apakah KPK adalah bagian dari badan eksekutif?

Hakim MK terbagi suaranya 5-4. Mayoritas hakim menerima bahwa UU KPK memang menyatakan bahwa KPK independen dalam menjalankan fungsinya, namun ternyata ini tidak berarti bahwa KPK kebal dari proses hak angket.

Mayoritas hakim mengklasifikasikan KPK sebagai anggota dewan eksekutif, terutama karena “menerapkan undang-undang” di bidang penegakan hukum dalam masalah korupsi. Bagi mayoritas hakim, tidak ada dasar yang bisa dikecualikan untuk KPK.

Tiga hakim—I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Saldi Isra—mengeluarkan perbedaan pendapat bersama, dan Maria Farida Indrati menulis pendapatnya sendiri.

Ketiga hakim yang berbeda pendapat tersebut menerima bahwa di Indonesia—seperti di banyak negara lain dengan sistem yang berbeda—DPR dapat, dan harus, mengawasi atau menyelidiki kinerja eksekutif, namun hanya badan eksekutif yang bertanggung jawab atas proyek sehari-hari di pemerintahan. Berbeda dengan hakim mayoritas, ketiga hakim ini memutuskan bahwa KPK bukan bagian dari eksekutif. Oleh karena itu, tidak dapat dipaksa untuk menghadiri penyelidikan oleh legislatif.

Sedangkan untuk Indrati, dia memutuskan bahwa KPK adalah bagian dari eksekutif, namun ternyata tidak terkena proses angket. Baginya, KPK tidak bertanggung jawab kepada kepala eksekutif—presiden—tapi hanya untuk masyarakat umum, jadi tidak bisa dipanggil untuk bertanggung jawab kepada legislatif nasional.

Keputusan tersebut tampaknya membuka jalan bagi DPR untuk memanggil KPK, untuk melakukan penyelidikan di masa mendatang. Selama ini, KPK telah mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi, betapa pun merugikannya.

Namun, sama sekali tidak jelas, bahwa jika DPR menggunakan hak angketnya untuk memanggil KPK, apakah DPR dapat menggunakan hak tersebut untuk mendiskreditkan KPK. Walau KPK selalu membantah bahwa DPR memiliki hak untuk memaksa KPK untuk hadir dalam penyelidikan, namun KPK selalu bisa membebaskan dirinya sendiri dengan penuh percaya diri. Bagaimanapun, KPK adalah institusi yang jauh lebih profesional dan dapat dipercaya daripada DPR, seperti yang ditunjukkan oleh survei terbaru.

Risiko utama yang membuat KPK terancam adalah, tuduhan pelanggaran yang dibuat-buat—ancaman yang sangat dipahami oleh para komisaris KPK, yang telah menyebabkan banyak pendahulu mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang tidak mereka lakukan.

Profesor Simon Butt adalah pengamat senior di Pusat Hukum Indonesia, Islam, dan Masyarakat. Dia juga seorang ARC Future Fellow dan associate director untuk Pusat Hukum Asia dan Pasifik di Universitas Sydney.

Sumber : Hak Angket DPR Disetujui, KPK Kembali Terancam Bahaya


All times are GMT +7. The time now is 04:33 AM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.